Jangan Mudik Di Tengah Covid-19 Jika Tak Ingin Dipenjara atau Denda Rp 100 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: internet)

SULTRAKINI.COM: Larangan mudik secara resmi disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di tengah pandemi Covid-19. Larangan ini tidak sebatas ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi seluruh warga Indonesia dilarang mudik.

Pemerintah telah menyampaikan akan bertindak tegas agar tidak ada masyarakat yang mudik. Jokowi juga menyampaikan akan menerapkan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018) tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan akan dipenjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda Rp 100 juta.

Sedangkan sanksi paling ringan, yaitu dihentikan perjalanan mudiknya dan kembali ke rumah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Ali Aksa, menerangkan jika imbauan tersebut disampaikan oleh pemerintah pusat, otomatis pihaknya ikut menerapkannya dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Kami pasti mengikut, kami juga akan berkoordinasi dengan OPD untuk penerapannya di Kota Kendari. Kami dari dinas hanya memantau saja,” kata Ali Aksa, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, Ali Aksa menyampaikan masyarakat Kota Kendari harus patuh dengan larangan tersebut agar cepat terlepas dari belenggu Covid-19.

“Masyarakat harus patuh agar virus ini cepat terputus penyebarannya dan kita juga bisa beraktivitas seperti biasanya,” tambahnya.

Larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia resmi disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang membahas tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (21 April 2020).

Keputusan tersebut diambil setelah diperoleh hasil kajian dan pendalaman di lapangan. Berdasarkan survei dari Kementerian Perhubungan RI-terdapat 68 persen responden menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19, sementara 24 persen bersikeras tetap mudik, dan tujuh persen telah mudik ke daerah tujuan.

Padahal, tujuan keputusan larangan mudik demi mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

Larangan mudik tersebut juga mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020). Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah zona merah Covid-19.

Untuk penerapan sanksi mudik baru akan dilaksanakan pada 7 Mei 2020 dikarenakan perlu ada penyesuaian kepada masyarakat.

Sementara itu, ada juga pembatasan keluar masuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi dari zona merah Covid-19. Namun, angkutan barang dan logistik tetap diperbolehkan beroperasi.

Untuk diketahui, khusus Provinsi Sulawesi Tenggara, data Gugus Tugas Covid-19 menyebutkan wilayah masuk zona merah adalah Kota Kendari, Kabupaten Muna, Konawe, Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka.

(Baca: (22/4/2020) Terjadi Penambahan Jumlah ODP di Sultra, Kasus Positif 30 Orang Dirawat)

(Baca juga: Kendari Sisa Satu Kecamatan Zona Hijau dan Dua Kecamatan Tanpa Kasus Covid-19)

(Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kendari: Warga Harus Waspadai Asimtomatik Karier, Siapa Mereka?)

(Baca juga: Sedih, Ramadan 2020 Tak bisa Beramai-ramai, Berikut Panduan Beribadahnya)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan