Januari–Juli 2019, Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 20,3 M

  • Bagikan
Kajati Sultra Mudim Aristo dan Wakajati Sultra Tomo bersama jajarannya. (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)
Kajati Sultra Mudim Aristo dan Wakajati Sultra Tomo bersama jajarannya. (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Periode Januari–Juli 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 20,3 miliar. Jumlah penyelamatan keuangan negara itu dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejati (Kajati) Sultra, Mudim Aristo, menerangkan di bidang pidsus keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari Rp 3,1 miliar, dari 12 perkara penyelidikan, 12 perkara penyidikan, 27 perkara pra penuntutan, 23 perkara penuntutan, dan sepuluh perkara yang telah dieksekusi.

Dengan rincian penyelamatan keuangan negara pada tingkat penyidikan sebesar Rp 908 juta, penuntutan sebesar Rp 423 juta, dan yang telah dieksekusi Rp 1,9 miliar.

“Sedangkan pada bidang datun, telah menangani 231 perkara non litigasi dan 16 perkara litigasi yang sementara proses persidangan dengan total penyelamatan berjumlah lebih dari Rp 17,2 miliar,” ungkap Mudim Aristo usai Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59, Senin (22/7/2019).

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan