Jaringan Peredaran Sabu Kembali Diungkap Kepolisian, Pelaku Ditangkap di Konut

  • Bagikan
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (Foto: Ist)
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Seorang pengedar sabu jaringan kendari kembali diungkap oleh kepolisian Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku diketahui berinisial ARS (39). Berhasil ditangkap polisi di Jalan Kamboja Rt 001 Rw 002, Kelurahan Langgikima Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, mengungkapkan bahwa ASR merupakan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu. Namun pada saat dilakukan penangkapan sebagian sabu miliknya sudah laku terjual dimana barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang di Kota Kendari.

“Kami berhasil membekuk pelaku ASR dan ketika melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan sebanyak 28 paket kecil dengan berat bruto 36,76 gram yang dimasukkan di dalam botol obat terbuat dari plastik,” kata Kombes Eka, Sabtu (17/10/2020).

Ia juga menambahkan, atas penangkapan tersebut pihaknya terus melakukan pengembangan dalam menulusuri peredaran narkotika yang kerap meresahkan warga.

Kata Kombes Eka, saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsidair, pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan