Jawaban Kemendagri Soal Pemberhentian Wali Kota Kendari Nonaktif

  • Bagikan
Jawaban Kemendagri Soal Pemberhentian Wali Kota Kendari Nonaktif (foto: Wayan Sukanta)
Jawaban Kemendagri Soal Pemberhentian Wali Kota Kendari Nonaktif (foto: Wayan Sukanta)

SULTRAKINI.COM: Dieksekusinya mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) di Lapas kelas I Kendari atas permintaan dalam persidangan pembacaan pledoi saat itu. Keduanya dieksekusi karena tidak banding dengan putusan hakim yang memvonis masing-masingnya penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik 2 tahun setelah bebas dari masa hukuman. Kementerian Dalam Negeri RI pun akan memberhentikan ADP dari jabatannya.

Asrun dan ADP diberangkat dari Rutan KPK Kuningan Jakarta Selatan. Keduanya tiba di Bandara Haluoleo pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 07.50 Wita. Ayah dan anak ini akan menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIA Kendari.

Terpidana kasus suap miliaran rupiah tersebut tiba di Bandara Haluoleo dan langsung masuk di mobil tahanan Lapas.

“Asrun-ADP terlebih dahulu akan ditempatkan di ruang isolasi selama tujuh hari. Selama tujuh hari itu keduanya dalam tahap masa pengenalan lingkungan,” jelas Kepala Lapas kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama,” Rabu (7/11/2018).

Masa pengenalan akan dilalui kedua terpidana itu sebelum ditempatkan di blok Tindak Pidana Korupsi Lapas setempat.

(Baca:Tiba Di Kendari, Asrun Dan ADP Dimasukan Di Ruang Isolasi Lapas)

Sehubungan sidang Wali Kota Kendari nonaktif, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu salinan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) atas sidang yang bersangkutan pada Rabu (31 Oktober) lalu. Jika salinan telah diterima, proses pemberhentian segera diproses sebagaimana perundang-undangan.

Apabila semuanya telah dilalui, Kemendagri akan mengeluarkan SK pemberhentian wali kota Kendari nonaktif periode 2017-2022, sekaligus meminta kepada Pemprov melalui DPRD Kota Kendari segera melaksanakan paripurna mengusulkan wali kota definitif. Di sidang ini juga, mengusulkan wakil wali kota Kendari sebagai Wali Kota.

“Kalau wali kota sudah inkrah, tidak ada banding dan seterusnya, secara otomatis menurut peraturan perundang-undangan wakilnya itu akan diproses sebagai wali kota,” Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Soemarsono dilansir dari Fajar Indonesia Network.

Kasus yang menjerat Asrun dan ADP, tak luput dari Fatmawaty Faqih selaku mantan Kepala BKAD Kendari yang dimasa jabatan ADP diangkat sebagai staf khusus nonformal untuk membantu keuangan daerah di Pemkot Kendari.

Duit suap diterima Asrun dan ADP disebut melalui perantara Fatmawaty. Dimana yang bersangkutanlah yang bertemu dengan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Lewat kantong Hasmun duit Rp4 miliar diberikan kepada Fatmawaty secara bertahap. Begitu juga Rp2,8 miliar diberikan kepada Fatmawaty. Duit tersebut nantinya digunakan untuk biaya kampanye Asrun yang terlibat sebagai calon Gubernur Sultra periode 2018-2023. Fatmawaty dan ADP memang ditunjuk sebagai salah satu tim pemenangan pasangan Asrun-Hugua di Pilkada 2018. Keduanya bertugas mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye paslon tersebut.

(Baca juga:Ambisi Pilkada Asrun-ADP Berujung Di Balik Jeruji Besi)

Oleh majelis hakim, Fatmawaty divonis 4,8 tahun dan denda Rp250 juta subside 3 bulan kurungan.

Dari berbagai sumber

Laporan:Wa Ode Rahmah Maulidya Wuna

  • Bagikan