Jawaban Tiga Tuntutan Pedagang di Hearing DPRD Kota Kendari

  • Bagikan
Para pedagang Pasar Baru sedang menunggu waktu pelaksanaan hearing di Kantor DPRD Kota Kendari. (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kota Kendari, menyikapi sunyinya pembeli Pasar Sentral Wuawua atau Pasar Baru yang dikenal masyarakat setempat. Hearing menjawab tiga tuntutan yang dianggap para pedagang penyebab pasar sepi pembeli.

Asisten 1, Kasman Amir mengatakan, keluhan para pedagang Pasar Baru terkait portal retribusi dan pembuatan jalan stapak di depan pasar akan secepatnya dikoordinasikan kepada Sekretaris Daera dan Walikota Kendari.

“Insya Allah tuntutan segera kami sampaikan dan kami akan turun langsung di lapangan (Pasar Baru) melihat kondisi pasar,” katanya, Kamis (20/04/2017).

Sementara Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari melalui Kepala Bidang Penagihan, M. Bagus Irianto mengungkapkan portal retribusi itu telah di pihak ketigakan sehingga menunggu tindaklanjut pemerintah.

Begitu pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Amir Hasan yang siap diperintahkan untuk mengambil tindakan apabila ditemukan penjual yang menempati bahu dan trotoar jalan di sekitaran pasar itu.

“Hari ini pun jika kami diperintahkan membongakar kami siap,” ujar Amir.

Hasil hearing menyepakati akan melakukan peninjauan kondisi Pasar Baru dan Pasar Panjang yang disebut-sebut keberadaannya ilegal.

“Laporan yang kami terima bahwa sekarang ada pedagang yang kembali membangun tempat berjualan di Pasar Panjang sehingga memengaruhi daya pembeli yang ada di Pasar Wuawua,” ucap KEtua Komisi II DPRD Kota Kendari, Subhan.

(Baca:

Salah Satu Asosiasi Pedagang Sentral Pasar Baru, Hendra yang turut hadir dalam hearing menuturkan, permasalahan pasar untuk diatasi secepatnya termasuk menanggapi tuntutan mereka.

“Pihak pengelola agar segera melakukan tindakan yang bisa membuat pasar lebih baik, aman dikunjungi oleh pengunjung dan tuntutan kami agar segera di pertimbangkan dan segera mengambil tindakan,” pungkasnya.

Laporan: Sulham Tepamba

  • Bagikan