Jelang Pendaftaran Balon Bupati, KPU Wakatobi Gelar Rakor Persiapan

  • Bagikan
Saat rapat berlangsung. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Menjelang pendaftaran Bakal calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati Wakatobi dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran, Rabu (26/8/2020).

Rakor yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kecamatan Wangi-wangi selatan ini, dihadiri oleh perwakilan partai politik, kepolisian, dinas pendidikan, Bawaslu, Pengadilan Negeri, PLN dan lembaga pemantau Pemilu.

Pendaftaran balon kepala daerah di Wakatobi dijadwalkan mulai dibuka pada 4—6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menyatukan persepsi dan pandangan bersama antar KPU dan partai pengusung terkait proses pendaftaran balon, terutama mengenai persyaratan pencalonan.

Lanjutnya, hal ini juga untuk mengkoordinasikan peran beberapa instansi terkait dalam proses pendaftaran nanti.

“Terkait pengecekan persyaratan pencalonan, Dinas pendidikan berperan terkait legalisir Ijazah, pengadilan terkait dengan keterangan tidak pernah dipidana, dari kepolisian membicarakan kelakuan baik atau SKCK calon, sementara untuk PLN diharapkan pada saat pendaftaran nanti tidak ada kendala tekhnis listrik,” kata Abdul Rajab.

Dalam pendaftaran balon nanti, pihaknya tetap akan menetapkan protokol kesehatan Covid-19, dimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6, yang bisa masuk saat pendaftaran nantinya hanya bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung serta pihak Bawaslu.

“Pimpinan partai pengusung itu hanya ketua dan sekretaris. Itu saja yang masuk. Simpatisan dan pendukung calon tidak boleh masuk dalam ruang pendaftaran,” paparnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan