Joni Rosadi dan Tubagus Riko Diringkus atas Kasus Perusahaan Sendiri

  • Bagikan
Tubagus Riko Riswanda (pakai topi) saat digelandang oleh tim Jaksa masuk Lapas Kolaka setelah ditangkap di Makassar, Minggu (27/3/2016). (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka, mengeksekusi dua terpidana mantan petinggi perusahaan tambang PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), Joni Rosadi dan Tubagus Riko Riswandi.Kedua terpidana yang terbelit kasus penyelewengan keuangan perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka tahun 2012 silam itu, dieksekusi Kejari setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukum inkrah dengan memvonis bersalah melalui jalur kasasi yang diajukan kedua terpidana.Dalam proses eksekusi, Joni Rosadi yang merupakan komisaris PT DRI ditangkap tim jaksa bersama tim Polres Kolaka di Perumahan Permai Bandung Jalan Bukit Indah Nomor 3, Jumat (25/3/2016) pukul 15.10 WIB, kemudian dijebloskan di Lapas Sukamiskin Bandung hari itu juga.Perburuan tim Jaksa dan pihak Polres Kolaka kembali dilanjutkan terhadap terpidana Tubagus Riko Riswandi. Minggu (27/3/2016) jejak keberadaan Riko berhasil terdeteksi.Mantan Direktur Operasional PT DRI ini berhasil disergap di Hotel Demalia Makassar pukul 08.30 WITA tanpa perlawanan, kemudian diterbangkan ke Kolaka melalui Bandara Sultan Hasanudin menuju Bandara Sangia Nibandera Kolaka.Tepat pukul 15.45 WIB, Riko tiba di Lapas Kelas II Kolaka turun dari mobil mini bus memakai jelana jins warna biru muda dengan balutan baju kaos warna krem dan menggunakan topi warna abu-abu sambil melangkah tergesa-gesa seolah menghinjar dari jempreten kamera wartawan yang telah menunggunya di pintu masuk Rutan.Berselang beberapa menit, koper pakaian milik Riko terlihat diturunkan oleh tim jaksa dari mobil yang dikendarainya.Setelah Riko dijeblos ke dalam Rutan, satu mobil mini bus warna hitam yang ikut dalam penggiringan terdakwa Riko, tampak terlihat Kajari Kolaka, Jefferdian melambaikan tangan kepada para jurnalis yang telah lama menunggu kedatangan Riko.Kajari Kolaka, Jefferdian yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 158 K/Pid/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang diterima Kejari Kolaka 2 Februari 2016. Joni Rosadi oleh Jaksa menuntut 3 tahun penjara dan diputus majelis Hakim Mahkama Agung selama 3 tahun juga.\”Untuk Joni Rosadi dikenakan pasal 372 KUHP. Sedangkan tuntutan jaksa dan putusan hakim tak mengalami perubahan, yakni 3 tahun penjara,\” terang Jefferdian kepada awak media.Sedangkan Tubagus Riko Riswandi, jelas Jefferdian, pihaknya melakukan eksekusi sesuai putusan Mahkama Agung nomor 780 K/Pid/2014 tanggal 27 Oktober 2014 dengan salinan putusan diterima pada 28 Juli 2015.Dalam salinan putusan tersebut, lanjut Jefferdian, Tubagus Riko Riswandi mengalami penambahan jumlah hukuman penjara dari tuntutan 4 tahun divonis 5 tahun oleh majelis hakim sesuai pasal 374 KHUP.Dikatakan Jefferdian, dalam proses penangkapan kedua terpidana didua lokasi yang berbeda nyaris tak ada perlawanan karena kesigapan tim jaksa dan polisi.\”Kami tangkap tak ada perlawanan dari kedua terpidana. Dan, ini karena kerjasama yang baik antara tim jaksa dan polisi,\” tandas Jefferdian sambil tersenyum.Sekedar mengingatkan, dua anak (Riko) dan ayah (Joni) angkat ini saling memenjarakan atas kasus tambang di Kolaka. Riko dituding menggelapkan uang hasil pengiriman ore sebanyak 33 kapal dari lahan IUP PT DRI. Sedangkan Joni dipolisikan atas penggelapan uang hasil penjualan ore dari mitra (Join Operastion) PT DRI kala itu.

Bahkan, hingga kini PT DRI belum membayarkan royalti dan pajak negra maupun setoran PAD ke Pemda Kolaka atas penjualan ore yang digelapkan itu. Pihak DRI justru meminta dispensasi atau pemakluman dari pihak pemerintah. Sementara jaminan reklamasi saja belum ada yang tuntas.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan