JPU Ajukan Banding Kasus Lakalantas Berujung Meninggalnya Remaja di Baubau

  • Bagikan
Kepala Kejari Baubau, Gasper, A Kase bersama JPU Arman Mol (memegang kertas) dan rekan kerja Kejari saat menyambut massa aksi. (Foto: Istimewa)
Kepala Kejari Baubau, Gasper, A Kase bersama JPU Arman Mol (memegang kertas) dan rekan kerja Kejari saat menyambut massa aksi. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan sidang banding atas kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung meninggalnya korban Desti Kurnia (18), warga Baubau, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya JPU mengatakan tidak ada upaya hukum yang dapat mengubah keputusan sidang pada Senin, 18 Agustus 2019, yaitu 4 bulan masa tahanan terhadap Darmawati (52), pelaku lakalantas yang mengakibatkan meninggalnya Desti.

Kuasa Hukum korban, Mohammad Agussalim bersama gabungan OKP, LSM, Penggiat Hukum, Pemerhati Keadilan di Kota Baubau, keluarga korban, serta massa lainnya mengadakan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Baubau menuntut kasus tersebut. Massa berjumlah sekitar 150 orang itu ditemui Kepala Kejari Baubau, Gasper, A Kase.

Dikatakan Kajari, JPU Arman Mol akan mengajukan sidang banding terhadap putusan sidang yagn menuntut pelaku 4 bulan masa tahanan.

Arman sebagai JPU sidang lakalantas juga memperlihatkan kepada massa aksi akta permintaan banding terhadap putusan PN Baubau No 83/pid.sus/2019/PN Baubau untuk memastikan JPU mau mengajukan banding. Ditindaklanjuti membuat memori banding dan diserahkan ke PN Baubau yang selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Kota Kendari.

(Baca: Pelaku Tabrakan Berujung Tewas di Baubau Divonis 4 Bulan, Keluarga Korban Histeris)

Kuasa hukum korban berharap JPU dalam upaya banding dapat melihat fakta-fakta yang tidak sempat diungkapkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dianggap sangat meringankan pelaku.

“JPU harus melihat secara utuh tentang SPP bukan sebatas memastikan surat itu ditandatangani kedua belah pihak, perlu memastikan apakah keluarga korban memahaminya dan apa konsekuensi hukumnya. Di sinilah peran JPU agar apa yang terungkap dalam pengadilan adalah hal utuh dari apa yg sebenarnya terjadi dan dirasakan,” jelas Agussalim, Senin (26/8/2019).

Dia menilai dalam kasus ini terjadi kurangnya komunikasi antara JPU dan keluarga korban di dalam maupun di luar persidangan sebelum kasus diputus, sehingga JPU memutuskan tuntutan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.

Meski demikian, Agus berterimakasih kepada JPU yang mau mengajukan banding dan berharap JPU mengseriusinya untuk mengungkap fakta-fakta kasus tersebut.

“Kami tidak sedang berupaya mengitervensi putusan hakim dan mengitervensi kewenangan JPU, tapi inilah bentuk rasa sayang kami kepada PN Baubau dan Kejaksaan Negeri Baubau, jika ada yang salah kami akan upaya menyampaikan,” tambah Agussalim.

“Penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian minutasi, kalau masalah tahanan, setahu saya selama kasusnya berjalan ia masih menetap di tahanan,” sambungnya.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan