JPU Hadirkan Dua Saksi di Perkara Adik Ali Mazi

  • Bagikan
Dua saksi JPU yang dihadirkan dalam sidang perkara Sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/6/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Dua saksi JPU yang dihadirkan dalam sidang perkara Sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/6/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh terdakwa Sahrin, berlanjut dengan menghadirkan dua saksi di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/6/2018).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe tersebut, yakni Muh. Ikbal selaku pegawai Syahbandar Pelabuhan Kendari. Saksi kedua bernama Parli, memegang jabatan kepala seksi di Dinas Perhubungan Kota Kendari.

“Hari ini kami hadirkan dua saksi yang mulia, yakni Muh. Ikbal, pegawai Syahbandar Pelabuhan Kendari dan Parli, Saksi Dinas Perhubungan Kota Kendari,” kata JPU Kejati Sultra, Abuhar, SH dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khusnul Khotimah, SH.,MH beserta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono, SH.

Dalam perkara ini, terdakwa Sahrin yang tak lain adik Ali Mazi itu terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Subsidi BBM jenis solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK di Pelabuhan Pendaratan Ikan Desa Soropia, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2011-2013.

Akibat perbuatannya, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sultra menemukan kerugian negara Rp11.387.135.782.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan