JPU Hadirkan Saksi Ahli BPKP Dalam Perkara Mantan KasatPol PP Konawe

  • Bagikan
JPU sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH bersama Terdakwa Syam Barli. (Foto: Istimewa)
JPU sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH bersama Terdakwa Syam Barli. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, hadirkan satu saksi ahli dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi oleh terdakwa mantan KasatPol PP Konawe Syam Barli di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (9/8/2018).

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Irmawati Abidin serta dua Hakim Anggotanya Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan.

“Jadi hari ini kami dari penuntut umum, menghadirkan satu saksi ahli dari BPKP yakni Angga Yanwar,” ungkap JPU Kejari Konawe, Sahrir, kepada Sultrakini.com.

Untuk diketahui, selain terdakwa Syam Barli, tiga pejabat lainnya juga menyandang status tersangka oleh Polda Sultra, mereka yakni Marzuki, Faisal Hadi, dan Irwansyah. Ke empat pejabat dilingkup penegak perda di kabupaten konawe, diduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo satuan polisi pamong praja, dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014-2015.

Alhasil, akibat adanya dugaan penyimpangan tersebut, BPKP Perwakilan Sultra, menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp.556,4 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan