JPU Layangkan Tuntutan kepada Dua Mantan Pejabat Dispora Konut

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe melayangkan tuntutan terhadap dua mantan pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe Utara (Konut), atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan rutin pada 2015.

Tuntutan dilayangkan terhadap Nasruddin selaku mantan Kepala Dispora Konut dan Halik selaku mantan Bendahara Dispora Konut. Tidak sebatas itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Kedua terdakwa masing-masing kita tuntut, yakni Nasruddin empat tahun enam bulan penjara dan Halik empat tahun dan masing-masing denda,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH, Jumat (8/2/2019).

Terdakwa Nasruddin juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 309 juta atau kurungan 2,3 tahun penjara. “Sedangkan untuk Halik tidak dibebankan karena dia sudah membayar di tahap penyidikan sebesar Rp16 juta,” terang Sahrir kepada Sultrakini.com.

Tuntutan keduanya mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua terdakwa terjaring dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan di Dispora Konut pada 2015 senilai Rp 325,7 juta. Item kegiatan yang dimaksud adalah pendidikan dan pelatihan formal senilai Rp 121,4 juta, temu pembina pramuka Rp 81,45 juta, dan pelatihan atlet berprestasi senilai lebih dari Rp 122,8 juta.

Hasil audit perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sultra mendata akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp 325,7 juta.

(Baca juga: Tiga Mantan Pejabat Pemda Konut Jadi Tersangka Korupsi)

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan