JPU Tangkis Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Bibit di Dishut Konut

  • Bagikan
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dishut Konut Tahun 2015 saat pembacaan replik di Pengadilan Tipikor. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dishut Konut Tahun 2015 saat pembacaan replik di Pengadilan Tipikor. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara (Dishut-Konut) tahun 2015 lalu, JPU pun kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Replik (tanggapan atas pembelaan terdakwa) di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (15/5/2018).

Sidang perkara dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Thajudin, SH selaku Majelis Hakim beserta Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan, SH dan Dwi Mulyono, SH.

Kesimpulan materi Replik JPU di persidangan menjelaskan bahwa, pihaknya masih tetap berpegang teguh pada tuntutan sebelumnya di mana kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyimak materi pembelaan sebelumnya dari kuasa hukum terdakwa, kami dari JPU tetap berpegang teguh pada tuntutan kami sebelumnya, kedua terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta,” ungkap Iwan Sofyan.

Terdakwa dalam persidakangan dimaksud, yakni Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut, Amiruddin Supu selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar. Keduanya terjerat dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dishut Konut Tahun 2015 dengan anggaran Rp 1,1 miliar dari APBN.

Pihak jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra diketahui negara dirugikan Rp 900 juta.

(Baca juga: Terdakwa Pengadaan Bibit Dinas Kehutanan Konut Dibui 1 Tahun Empat Bulan)

(Baca juga: Bendahara Umum Pemkab Konut Divonis Satu Tahun Empat Bulan Karena Korupsi)

(Baca: Kuasa Hukum Sahriman Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Pembangunan RSUD Konut)

 

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan