JPU Tuntut Penghina Etnis Laporo Sembilan Bulan Penjara

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut terdakwa La Ode Idham yang diduga melakukan penghinaan terhadap etnis Laporo melalui media sosial facebook selama sembilan bulan pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (6/7/2017).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah mengatakan tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum pidana penjara dan telah mengakui perbuatannya dihadapan mejelis hakim serta terdakwa telah meminta maaf kepada masyarakat etnis Laporo.

“Dan di persidangan perbuatan terdakwa telah dimaafkan yang mewakili masyarakat etnis Laporo, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Hamrullah saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2017).

Meski begitu lanjut Hamrullah, proses hukum tetap berjalan dengan tujuan memberi efek jera kepada terdakwa serta sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya. “Proses hukum tetap berjalan sebagai efek jera dan pembelajaran bagi yang lain,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk sidang putusan akan dibacakan oleh mejelis hakim di persidangan PN Pasarwajo pada 20 Juli 2017 mendatang sambil menunggu jika terdakwa ingin melakukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan