Jual dan Konsumsi Miras di Desa Dongkala Didenda Hingga Rp2 Juta

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK saat melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil cipta kondisi selama 2017. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Menjual dan mengonsumsi minuman keras (Miras) di Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang, sesuai instruksi Bhabinkamtibmas dan Babinsa di desa itu, yakni Bripka Husni Mbakai dan Pelda Rahman Usman.

Dikatakan Husni, bahwa ketentuan denda tersebut tertuang dalam peraturan adat secara tertulis yang telah disepakati tokoh adat dan pemerintah desa setempat pada 4 November 2017 dengan tujuan untuk memberantas peredaran miras yang menjadi penyebab utama terjadinya kriminalitas di desa itu.

“Ini adalah terobosan kami bersama tokoh adat dan Pemerintah Desa Dongkala karena memang semua kriminalitas itu disebabkan karena miras, jadi dendanya yang jual itu 2 juta, kalo yang konsumsi didepan umum 500 ribu, dan yang buat masalah karena miras juga akan didenda 2 juta,” kata Husni kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Sabtu (30/12/2017).

Ketentuan tersebut, lanjut Husni, akan berlaku selamanya. Namun, setiap tahun akan dilakukan revisi apakah itemnya ditambah atau dikurangi. Menurutnya, denda pada ketentuan tersebut lebih besar dibandingkan dengan peraturan daerah yang hanya Rp 300 ribu. Itu dilakukan agar memberi efek jera kepada masyarakat. “Dan alhamdulillah sekarang tidak ada satu orangpun yang jual minuman keras,” ujarnya.

“Saya salut ada di Desa Dongkala Bhabinkamtibmas bersama aparat desa, pemuka adat membuat satu aturan apabila ada yang jual ataupun konsumsi miras itu dikena denda,” puji Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK.

Terkait hal itu, pelaksana tugas Bupati Buton, La Bakry mengapresiasi inovasi yang dilakukan pemerintah desa dan masyarakat Dongkala. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pemerintah Desa Dongkala merupakan wujud kesadaran tentang bahaya miras.

“Ini merupakan inovasi dari kelompok- kelompok masyarakat yang juga merasa resah dengan kriminalitas yang bersumber dari miras, mereka sendiri berupaya melindungi sendiri masyarakat yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polri, lalu mereka menetapkan peraturan secara adat disepakati dan sanksinya dilaksnakan oleh lembaga adat juga,” kata La Bakry saat ditemui di salah satu kegiatan di Pasarwajo, Sabtu (30/12/2017).

Menurut La Bakry, terobosan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada desa lainnya di wilayah itu. Sebab, jika hal itu bisa direplikasi oleh seluruh desa maka dirinya optimis kriminalitas yang bersumber dari miras akan musnah di Kabupaten Buton.

“Kalo ini bisa direplikasi hampir semua desa, maka saya optimis kriminalitas yang sumbernya dari miras ini bisa kita hapus ditanah Buton ini,” kata La Bakry.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan