Jual Pertamax Diatas Harga Resmi. Perindakop: Itu Hal Yang Wajar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Meski masyarakat mengeluhkan tingginya harga Bahan Bakar Khusus (BBK) pertamax yang di jual oleh APMS di Wakatobi perliternya mencapai Rp. 9600, namun Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Wakatobi menilai besaran harga tersebut merupakan hal yang wajar.

 

Padahal, jika mengacu pada harga resmi yang diumumkan pemerintah, APMS Pertamina wilayah Sulawesi mestinya menjual dengan harga Rp 8800 setiap liternya.

 

\”Kalau APMS menjual pertamax perliternya Rp. 9600 itu wajar-wajar saja karena pertamax tidak disubsidi oleh pemerintah pusat.\” Kata Kabid Perdagangan, Haswan Rahim, saat di temui di ruangannya, Senin (17/5/2016).

 

Haswan Rahim mengatakan, antara bahan bakar pertamax dan premium harus dibedakan karena premium merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah sedangkan pertamax bukan jenis bahan bakar yang di subsidi oleh Pemerintah.

 

\”Jadi untuk premium, biaya transportasi dari depot pertamina hingga sampai di APMS di tanggung oleh Pertamina, sedangkan untuk pertamax biaya transportasinya tidak ditanggung oleh pertamina, melainkan oleh pemilik APMS
itu sendiri,\” ucapnya.

 

Jadi, Lanjutnya, jika APMS menjual pertamax dengan harga diatas besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, itu merupakan kewajaran. \”selagi mereka tidak menjual pertamax tidak terlalu tingga dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat maka bisa-bisa saja.\” Tutupnya.

  • Bagikan