Jumadin Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Wakatobi

  • Bagikan
Wakatobi, Arhawi, saatr melantik Jumadin sebagai Penjabat Sekretaris Daerah pada Senin (11/2/2019) (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Wakatobi, Arhawi, saatr melantik Jumadin sebagai Penjabat Sekretaris Daerah pada Senin (11/2/2019) (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi, melantik Jumadin sebagai Penjabat Sekretaris Daerah pada Senin (11/2/2019). Pelantikan tersebut setelah Sekda sebelumnya, Muhamad Ilyas Abibu pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada 4 Februari 2019.

Pelantikan yang dilakukan di ruangan Bupati Wakatobi ini dihadiri oleh oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wakatobi.

Pengangkatan Jumadin sebagai Penjabat Sekda SK Bupati Wakatobi Nomor 245 tahun 2019 tentang pengangkatan penjabat sekda Wakatobi.

Bupati Wakatobi, Arhawi, mengatakan pada 25 Februari 2019 surat pindah Muhamad Ilyas Abibu telah disetujui oleh Gubernur Sultra, sehingga pada 4 Februari 2019 telah melepas Muhamad Ilyas Abibu untuk pindah ke Pemprov. Kemudian pada 6 Februari 2019, Gubernur Sultra telah menandatangani SK Muhamad Ilyas Abibu untuk menjabat salah satu jabatan di pemprov.

“Sehingga untuk menghindari kekosongan saya mengusulkan pengangkatan Penjabat Sekda Wakatobi. Rekomendasi dari gubernur sudah ada dari beberapa hari lalu, tapi bertepatan hari libur maka saya baru lantik sore ini,” kata Arhawi.

“masa jabatan Penjabat Sekda ini hanya sampai tiga bulan dan bisa di perpanjang sampai tiga kali. Setelah ini kita akan adakan seleksi kembali jabatan Sekda, agar bisa defenitif mengingat jabatan ini merupakan jabatan strategis,” tambahnya.

Arhawi menjelaskan, dipilihnya Jumadin sebagai penjabati Sekda Wakatobi ini melalui renungan dan proses yang panjang.

Untuk diketahui, Muhamad Ilyas Abibu mengajukan surat permohonan pindah ke Pemprov pada 7 Januari tahun 2019.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan