Jumlah Dukungan Calon Nonpartai Ditetapkan, KPUD Sultra akan Verifikasi

  • Bagikan
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, Hidayatullah. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara telah menetapkan jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada pemilihan gubernur, wali kota Baubau, bupati Kolaka, dan bupati Konawe.

Jumlah dukungan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur minimal mengantongi 170.825 pemilih. Angka tersebut merupakan sepuluh persen dari Daftar Pemilih Tetap pemilihan gubernur yang berjumlah 1.708.249 pemilih. Dukungan harus tersebar paling tidak di sembilan kabupaten dari 17 kabupaten yang ada di Sultra.

Untuk dukungan calon nonpartai di pemilihan wali kota Baubau, minimal mengantongi 11.427 pemilih atau sepuluh persen dari 114.266 pemilih yang merupakan DPT Pilwali Baubau. Jumlah dukungan ini minimal tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Kota Baubau.

Sementara calon independen di pemilihan bupati Kolaka minimal mesti mendapatkan dukungan 16.488 pemilih atau sepuluh persen dari 164.877 DPT Pilbup Kolaka. Jumlah dukungan ini mesti tersebar paling tidak di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Kolaka.

Sedangkan calon di pemilihan bupati Konawe paling tidak mendapatkan dukungan dari 16.677 pemilih dari sepuluh persen DPT Konawe yang berjumlah 166.764. Angka tersebut mesti tersebar di 12 dari 23 kecamatan yang ada di Konawe.

Dikatakan Ketua KPUD Sulltra, Hidayatullah, nantinya dalam melakukan verifikasi terhadap dukungan calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi sebanyak dua tahap. Pertama berupa pemeriksaan secara administrasi. Serta kedua, secara faktual.

“Secara faktual nanti dilakukan berbasis sensus. Jadi tidak lagi diverifikasi dukungan berdasarkan sampel saja tetapi secara keseluruhan akan diverifikasi,” jelas Hidayatullah, Senin (11/9/2017).

Dukungan sendiri dianggap sah jika tidak termasuk dalam unsur TNI dan Polri. Selain itu, pemilih yang mendukung harus masuk dalam DPT dan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu). Mereka yang masuk dibuktikan dengan KTP di daerah yang melakukan pemilihan ataupun surat keterangan yang masa berlakunya di bawah satu tahun.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan