Jumlah Kasus Kejahatan Konvensional Menurun di Sultra

  • Bagikan
Konferensi pers akhir tahun 2019 dari Mapolda Sultra, Selasa (31/12/2019). (Foto: Dok.Sultrakini.com)
Konferensi pers akhir tahun 2019 dari Mapolda Sultra, Selasa (31/12/2019). (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mapolda Sulawesi Tenggara mencatat, kejahatan konvensional menurun pada 2019 dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan kejahatan konvensional terdata 28,5 persen pada 2019.

Terdapat sepuluh kejahatan konvensional yakni aniaya biasa, curi biasa, pengeroyokan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), curanmor, pengelapan, pengancaman, pencurian dengan pemberatan, serta pengerusakan.

Sepanjang 2019, Mapolda Sultra menyatakan kejahatan konvensional tahun ini 3.668 kasus atau 86 persen, menurun dibandingkan pada 2018. Kejahatan tersebut dilakukan oleh penjahat jalanan atau street crime.

“Kejahatan konvensional pada 2019 mengalami penurunan 1.152 kasus atau 28,5 persen dibandingkan pada 2018. Hal ini karena Polda Sultra intensif dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional yang dominan dilakukan para penjahat jalanan,” ucap Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, Selasa (31/12/2019).

Sedangkan penyelesaian kasus kejahatan konvensional pada 2019 mengalami penurunan 1.333 kasus atau 36,3 persen dibandingkan pada 2018.

“Dapat kita lihat dari sepuluh kejahatan tertinggi terdapat dua, yaitu aniaya biasa dan curi biasa menduduki peringkat pertama dan kedua,” tambahnya.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan