Jumlah Pemilih di Kendari Naik pada Pemutakhiran Data KPU

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mutakhirkan data pemilih, pasca pemilu 2019. Pemutakhiran dilakukan secara online dan manual secara berkelanjutan. Setiap akhir bulan diplenokan untuk penetapan bulan berjalan.

Hingga Mei 2020, KPU Kota Kendari mencatat sebanyak 209.393 pemilih, terdiri 103.307 laki-laki dan 106.086 perempuan.

“Angka ini naik dibanding DPTH-3 yang berjumlah 208.846 dengan rincian laki-laki 103.059 dan perempuan 105.787,” jelas Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, kepada SultraKini.com, Selasa (16 Juni 2020).

Dari data itu, potensi pemilih baru sebanyak 300 orang terdiri 147 laki-laki dan 153 perempuan. Sedangkan TMS sebanyak 68 orang terdiri dari laki-laki 44 dan perempuan 24.

Menurut, Jumwal, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  dilaksanakan sebagai amanah Pasal 20 UU Nomor 7/2017 dan Pasal 58 PKPU No. 11/2018 tentang Peyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum, serta Surat edaran KPU RI Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2020.

“Jadi pasca Pemilu 2019, KPU kabupaten/kota yang bukan penyelenggara Pilkada terus melakukan pemutakhiran data berkelanjutan, dalam rangka menjaga, memelihara, dan mengupdate data pemilih. Sehingga pada saat tiba pemilihan atau Pemilu, sudah lebih akurat data pemilih,” katanya.

Dalam rangka  pemutakhiran data pemilih (PDPb) ini, KPU Kota Kendari telah melakukan koordinasi dengaan sejumlah instansi, diantaranya, Disduk Capil Kota Kendari, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, serta institusi TNI/Polri.

Koordinasi dengan Disduk Capil dilaksanakan untuk mendapatkan data mutasi kependudukan, baik pindah masuk maupun pindah keluar, data penduduk yang memasuki usia 17 dan yang menikah pasca pelaksanaan Pemilu 2019.

Tapi hingga saat ini KPU Kota Kendari belum bisa memperoleh data tersebut dari Disduk Capil Kota Kendari, dengan alasan, sesuai UU Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan, data penduduk tidak boleh diberikan pihak lain.

“Tapi Disduk Capil Kota Kendari telah membantu KPU dalam melakukan pengecekan terhadap data pemilih kategori datar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu,” ujar Jumwal.

Koordinasi dengan Dinas Pemakaman dilaksanakan untuk mendapatkan data warga Kota Kendari yang meninggal dari pasca penetapan DPTHP3 hingga April 2020. Sementara koordinasi dengan Kodim 1417 Kendari dan Polres Kendari dilakukan untuk mendapatkan data penduduk Kota Kendari yang lulus TNI/Polri dan yang masuk usia pensiun pasca Pemilu 2019.

“Alhamdulillah Dinas Pemakaman dan juga Kodim 1417 serta Polres Kendari merespon dengan baik dan telah menyerahkan data yang kami butuhkan. Tapi tentu kami harus verifikasi ulang dengan teeliti, untuk memastikan apakah benar data tersebut penduduk Kota Kendari dan terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 lalu,” kata Jumwal.

Selain itu, KPU Kendari juga telah mensosialisasikan melalui webiste dan media sosial, FB, WAG untuk menjarig masyarakat yang belum terfadtar dalam DPT, dapat mengisi formulir melalui online. 

“Kami mengajak masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan juga baru berusia 17 atau ingin melakukan perubahan data dapat segera mengirimkan tanggapannya kepada KPU Kota Kendari, baik secara online maupun datang sendiri di kantor KPU,” tutup Jumwal.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan