Juni 2016, BPK Umumkan Hasil Audit Keuangan Pemda Se-Sultra

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam waktu dekat akan segera mengumumkan hasil audit keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra yang ada pada tahun 2015 lalu.

 

BPK memastikan, hasil pemeriksaan keuangan daerah dapat dituntaskan diakhir Mei tahun 2016. Sehingga hasil auditnya dapat dipublikasi pada awal Juni 2016.

 

Diungkapkan Humas BPK Sultra, Nur Kurniawan, saat ini, BPK sudah selesai melakukan audit setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik kabupatan dan kota se-Sultra. Hanya saja masih ada tim yang belum menuntaskan pekerjaanya dilapangan.

 

\”Saat ini kami sedang menyusun hasil pemeriksaan, namun sebagian masih ada juga tim yang masih ada dilapangan,\” ujarnya.

 

Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan, seharusnya setiap pemerintah daerah meski menyerahkan laporan keuangan pada BPK sesudah tiga bulan dari tahun anggaran berakhir, yakni tangal 30 Desember 2015. Itu artinya penyerahan laporan keuangan mestinya diserahkan tanggal 30 Maret 2016.

 

Nur Kurniawan menyebut, untuk daerah yang sudah menyerahkan laporan keuangannya yakni Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kabupaten Konawe Utara (Konut) serta Pemprov Sultra. \”Makanya, daerah tersebut lebih dulu dilakukan pemeriksaan, dan tim kami juga sudah selesai memeriksanya, tinggal menyusun hasil pemeriksaanya saja,\” ungkap Nur Kurniawan.

 

Dijelaskannya juga, proses pemeriksaan oleh BPK merujuk pada undang-undang. Dalam prosesnya, untuk setiap pemeriksaan, BPK menurunkan tim kurang lebih lima orang untuk melaksanakan audit selama dua selama dua bulan.

 

Mengenai daerah mana yang akan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lanjut Nur Kurniawan, semua tergantung ketentuan syarat formil dan materil dari data keuangan yang dilaporkan setiap intansi.

 

\”WTP indikatornya, yang terpenting laporan keuangannya memenuhi syarat apa yang telah ditentukan,\” katanya.

 

Terkait mekaninsme penyerahan hasil pemeriksaan, BPK memasikan, khusus untuk Pemprov akan dilakukan lewat rapat paripurna di DPRD. Hasil pemeriksaan tersebut, akan diserahkan oleh anggota BPK Pusat dan dihadiri oleh Gubernur Sultra.

 

Sedangkan untuk pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota, BPK akan meyerahkan hasil pemeriksaanya dengan melakukan pemanggilan satu persatu bagi daerah bersangkutan.

 

\”Kalau sudah disusun hasil pemeriksaannya, kami segera jadwalkan Juni 2016 untuk menyerahkan hasilnya,\” tutupnya

  • Bagikan