Kabar Rajiun Positif Covid-19, Semua Pegawai KPUD Muna akan Rapid Test

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna, Kubais (tengah). (Foto: Muh Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Usai calon bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dikabarkan positif Covid-19 melalui edaran surat hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Sultra, anggota KPUD Muna akan melakukan rapid test.

Surat yang beredar, yakni hasil pemeriksaan Laboratorium Covid-19, nomor 440/3165 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Sultra pertanggal 4 September 2020. Dalam surat menyatakan, hasil pemeriksaan Laboratorium Covid-19 pada Laboratorium RS Bahteramas dengan menggunakan metode real-time Reverse Trancription-Polymerase Chain Reaction (PCR), hasil pemeriksaan diterima pada 4 September bahwa atas nama Ld. Muh. Rajiun M positif.

Namun ketika ingin dikonfirmasi melalui via telepon ihwal surat tersebut, Plt Kepala Dinkes Sultra, dr. Muhammad Ridwan belum menanggapinya hingga kini.

(Baca juga: Pendaftaran Perbaikan di KPU Muna, La Pili Tidak Didampingi Rajiun)

Sementara itu, meski tidak ingin menyebut nama bakal calon kepala daerah yang dikabarkan positif Covid-19, Ketua KPUD Muna, Kubais bersama anggotanya akan melakukan rapid test pada Selasa (8 September 2020).

Dikatakan Kubais, kabar yang diterima pihaknya bahwa terdapat salah satu bakal calon kepala daerah di Muna positif Covid-19. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama pasti sebab menyangkut dengan kode etik berkaitan dengan rekam medis seseorang.

“Kami memastikan diri dulu ya, semua komisioner dan pegawai yang ada di KPU Muna akan rapid test besok (8/9). Seluruhnya 44 orang,” ucapnya, Senin (7/9/2020).

“Jadi langkahnya setelah mendengar adanya itu (calon kepala daerah terpapar positif) kami rapid, akibat dari status yang diumumkan pada saat itu bahwa ada bakal calon yang terpapar positif,” sambungnya.

Ditambahkannya, apabila terdapat bakal calon terpapar Covid-19, yang bersangkutan harus mengkarantina selama 14 hari.

“Kalau ada bakal calon terpapar, calon tersebut harus melakukan tindakan protokol covid, dikarantina 14 hari. Setelah dinyatakan negatif, baru melakukan pemeriksaaan kesehatan,” terangnya.

Khusus calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19 akan dilakukan penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon, dan penundaan pengambilan nomor urut.

“Mustahil dilakukan pemeriksaan bagi yang positif karena protokol covid itu. Melakukan penundaan tahapan, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon, dan penundaan nomor urut terhada bakal calon yang positif, hanya untuk dia saja, yang tidak (positif Covid-19) maka berlangsung normal,” tambahnya.

Kewajiban Swab bagi bakal calon kepala daerah

Bakal calon kepala daerah memang diwajibkan menyertakan hasil Swab sebelum menyerahkan berkas pendaftaran. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Ketentuan tersebut dijelaskan pada Pasal 50A, 50B, dan 50C.

Pasal 50A

(1) Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(2) Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.

(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.

(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke dalam berita acara.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 50B

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon, dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 50C

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(2) Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(3) Dalam hal setelah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Jangka waktu penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(5) Dalam hal jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan; atau

b. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan. (B)

Laporan: Muh Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan