Kabid Paud Dikbud Wakatobi Terancam Dipidanakan

  • Bagikan
Kepala Seksi Program dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sudadi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mengancam akan memperkarakan pengambilan ahli pengelolaan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) Paud oleh Kepala Bidang (Kabid) Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, La Sudi.

“Saya siap jadi saksi jika ini sampai ke rana hukum. Karena setahu saya itu sudah jelas salah. Jadi kembalikan dana itu kepada pihak Paud,” kata Kepala Seksi Program dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sudadi, Senin (11/9/2017).

Menurut Sudadi, dana alokasi khusus non fisik itu seharusnya diterima secara utuh oleh satuan Paud dan satuan pendidikan nonformal. Sementara bentuk pemotongan yang dilakukan La Sudi dengan alasan menyeragamkan atribut Pendidikan Paud se-Wakatobi, tidak dibenarkan dalam Permendikbud.

“Jelas dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017. Satuan Paud dan satuan pendidikan nonformal menerima dana BOP Paud sebesar Rp 600 ribu per siswa dan diterima secara utuh. Kenapa saya tahu, karena saya salah satu penulis dan menyusun Permendikbud di dalam buku ini. Jadi mereka salah besar,” jelasnya.

Persoalan ini mencuat setelah tindakan La Sudi yang memangkas DOP di satuan Paud Wakatobi sebesar 50 sampai 58 persen. Hasil pemangkasan digunakan untuk membiayai harga buku, permainan, dan administrasi pendidikan yang sudah dibuatkan rincian slip pembayarannya. Anggaran kemudian, ditransfer oleh kepala paud dan atau bendahara melalui rekening yang telah dipersiapkan. Namun, rincian anggaran rupanya dibuat pihak perusahaan pengadaan dan penerbitan. Sedangkan dinas hanya menyetujui nominal tersebut.

(Baca: BOP Paud di Wakatobi Dipangkas Hingga 58 Persen)

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan