Kadernya Dipolisikan Bupati Konut, Nasdem Sultra Siap Lakukan Pendampingan

  • Bagikan
Pengurus DPW Partai NasDem Sultra bersama Ketua DPD Nasdem Konut, Sudiro. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca penetapan sebagai tersangka Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sudiro oleh Polda Sultra, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sultra bakal melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut.

Sudiro dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik Bupati Konut, Ruksamin. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/211/IV/2020/Ditreskrimsus tertanggal 7 April 2020 atas dugaan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik.

Sekretaris DPW Partai Nasdem, Laode ikhsanuddin saafi, mengatakan Partai NasDem akan melakukan pendampingan terhadap setiap kader yang menghadapi masalah hukum. Sebagai kader partai dan ketua partai di Konut sudah menjadi kewajiban Sudiro untuk melaporkan apapun yang terjadi di Konut kepada DPW, yang selanjutnya hal itu akan diteruskan ke DPP.

“Terkait surat penetapan tersangka kepada Sudiro nomor B/211/IV/2020/Ditreskrimsus tertanggal 7 April 2020, Partai NasDem tetap akan melakukan pendampingan terhadap kader yang lagi menghadapi masalah hukum,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Ia sampaikan, pihaknya mendukung pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum. Apapun yang terjadi terhadap kader NasDem, partai akan bersikap objektif. Partai NasDem tidak akan menutu-nutupi apapun kesalahan kadernya.

“Partai NasDem akan melakukan pembelaan terhadap setiap kadernya untuk mencari tau sejauh mana isi yang dimaksud dari pada perihal surat dari Polda tersebut,” ungkapnya.

Hingga ditetapkan tersangka, Laode ikhsanuddin saafi, mengaku pihaknya belum mendengar secara langsung isi rekaman yang dijadikan dasar laporan terhadap kadernya tersebut. Sebab, dalam surat itu hanya disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Jujur kami belum mendengar rekaman tersebut, siapa yang merekam, apa yang dibicarakan, siapa yang berbicara, siapa yang edarkan. Atau bisa jadi percakapan tersebut adalah bagian dri aspirasi masyarakat yang harus direspon karena dalam surat pemberitahuan sebagai tersangka tidak termuat secara detail penghinaan dan pencemaran yang didugakan. Namun kita apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra bahwa ditengah situasi Covid-19 ini tetap menjalankan tugas dalam penegakkan hukum,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Sudiro mengatakan mendapatkan panggilan dari Polda Sultra pada Juli bersama Ketua DPD II Partai Golkar Konut, Saprin. Sementara peristiwa tersebut terjadi sekitar Bulan Mei pasca Pemilu 2019.

Sudiro menegaskan, dirinya tidak pernah merekam pembicaraan dalam pertemuannya bersama para ketua partai di Konut yang tersebar di salah satu grub Whatsapp. Ia katakan, dalam pertemuan itu ia diundang oleh Ketua-Ketua Komisi DPRD Konut untuk melakukan pertemuan disalah satu hotel dalam rangka merumus dan menyusun konsep alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya disepakati dalam keanggotaan DPRD Konut.

“Untuk menghasilkan sebuah konsep, maka diundanglah saya karena sebagai Ketua Partai NasDem Konut yang mendapatkan dua kursi di DPRD Konut. Dari partai-partai yang mendapatkan kursi itu, salah satu yang diundang juga adalah Wakil Bupati Konut, Rauf dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PAN Konut,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, juga turut hadir Ketua PKB Konut, Ketua Partai Golkar Konut, Ketua Partai Hanura Konut dan Ketua PDIP Konut. Dalam pertemuan ketua partai yang masing-masing memiliki kursi di DPRD membahas empat sekmen penting yang menyangkut masa depan Konut melalui AKD.

“Pertama adalah bagaimana kami ini adalah pendukung Ruksamin-Rauf pada perjuangan yang lalu, kita sudah mengatakan bahwa kita mendukung dan punya tanggung jawab pada masyarakat, baru kita tidak mampu memberikan penilaian dan informasih sebenarnya apa yang kita lakukan. Kedua adalah kinerja ASN dibawah kepemimpinan Ruksamin-Rauf, apa yang terjadi penilaian kita sementara masih belum efektif dan masih perlu diperbaiki dimasa-masa mendatang,” jelasnya.

Ketiga adalah soal program yaitu apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan dalam beberapa tahun ini hingga sudah menghadapi Pilkada yang akan datang. Yang dinilai adalah apakah semua visi dan misi sudah diaktualisasikan dalam bentuk program kegiatan atau belum. Dan keempat adalah bagaimana melihat 2020 yang akan datang, sebab Konut butuh perkembangan dan perbaikan nasib masyarakat.

Kembali pada program penanaman jagung kata Sudiro, kesimpulannya adalah program tersebut gagal yang ditandai dengan tidak adanya aktifitas penanaman jagung baik oleh masyarakat umum maupun oleh ASN yang diwajibkan untuk harus membuka lahan dan menanam jagung. Muncullah Saprin, dia katakan bahwa tinggal kebun jagung milik bupati yang masih eksis yang luasnya 11 hektar, karena bukan uang sendirinya, tetapi uangnya SKPD.

“Sepenggal kalimat inilah yang menjadi dasar keberatan Pak Ruksamin. Saya tegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan saya untuk merekam pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Didalam rekaman itu, kalimat yang disampaikan Saprin tidak ada unsur penghinaan terhadap Ruksamin. Seharusnya yang diperdalam adalah Saprin, apakah yang disampaikan itu untuk menghina bupati atau menjalankan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Dijelaskannya, mengetahui rekaman tersebut tersebar dari salah satu wartawan. Bahwa ada rekaman yang terkirim di grub WA dari handphone miliknya. Mendapat kabar itu, ia langsung menghapusnya.

“Yang pasti, saya tidak ada unsur kesengajaan untuk merekam dan mengirim. Konten tersebut tidak ada unsur penghinaan terhadap bupati Konut,” pungkasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan