Kades Andalambe Diduga Pungli dan Palsukan Tanda Tangan

  • Bagikan
suasana pertemuan massa GAM dengan pihak Polres Konawe terkait kasus Desa Andalambe.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa (Kades) Andalambe, Siti Balqis, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe kembali disuarakan. Gabungan Aksi Masyarakat (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Konawe. Aksi tersebut dilanjutkan ke Polres Konawe untuk menyerahkan dokumen penyelewengan yang dilakukan Kades.

 

Koordinator GAM, Ilham Saputra menuturkan, Kades diduga telah melakukan pungutan liar pada program bedah rumah. Sebanyak 50 warga yang diiming-imingi bakal dapat bantuan, diharuskan membayar Rp180 ribu.

 

Selain itu lanjut Ilham, Balqis juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Sekdes. Itu ia lakukan saat melakukan pencairan anggaran dana desa. Pemalsuan itu kata Ilham, telah diamini oleh yang Sekdes yang bersangkutan, yang kini telah dinonaktifkan.

 

Menanggapi laporan GAM, Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi menyarankan agar para pelapor melengkapi alat buktinya. Misalnya, bukti pungli harus dilapor langsung oleh mereka yang merasa dirugikan dengan menyertakan bukti pendukung. Sedangkan untuk bukti pemalsuan tanda tangan, juga harus dilapor langsung oleh Sekdes yang merasa tanda tangannya dipalsukan. Ia juga harus menetapkan siapa yang terlapor, semisal Kades atau siapa.

 

\”Kalau laporannya seperti itu, kami dari Polres bisa menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan,\” tandasnya.

  • Bagikan