Kades Kakenauwe Masuk DPO Polisi

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Desa Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu, Tasman, masuk daftar pencarian orang oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Buton pada 17 Oktober 2017. Penetapan DPO kepada yang bersangkutan atas mangkirnya dua kali dari panggilan penyidik.

Menurut Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin, tersangka Tasman telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilakukannya pemeriksaan dugaan kasus pekerjaan rabat beton dan perbaikan sarana air bersih menggunakan dana desa tahun 2016 yang tidak terlaksana. Akibatnya taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp 300 juta.

“Dugaannya itu, dia (Tasman) ambil dana tapi tidak laksanakan kegiatan, dia minta pinjam kepada bendahara, sampai sekarang tidak kasih kembali dan pekerjaannya tidak terlaksana,” terang Hasanuddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan