Kades Langori dan Barang Bukti akan Diserahkan ke Kejari Kolaka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Berkas penyidikan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa 2016 dan 2017 yang menjaring Kepala Desa Langori di Kecamatan Baula, berinisial U dinyatakan lengkap. Unit Tindak Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka juga menyerahkan berkas oknum kades kepada Kejaksaan Negeri Kolaka.

“Kami menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kolaka dengan Nomor: B- 1288 /R.3.12/Ft.1/12/2018, tanggal 31 Desember 2018, yang menyatakan bahwa berkas perkara Nomor: BP/105/XII/2018/Reskrim, penyidikannya sudah lengkap atau P-21, Selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ucap Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata, Selasa (1/1/2019).

Selama penyidikan polisi, tersangka diduga memotong dan atau tidak memberikan insentif kepada BPD, LPM, Linmas, tim pelaksana kegiatan, tenaga pendamping desa, pemuka agama, kader posyandu, dan pelaksana teknis keuangan.

Termasuk diduga memotong upah kerja buruh pembangunan infrastruktur desa dan memotong dana badan usaha milik desa, serta melakukan pembelian material semen dan kayu tidak sesuai dalam laporan pertanggung jawaban.

“Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 407.373.370,” terang AKP I Gede.

Proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/116/X/2018/Sultra/Res Kolaka, tertanggal 06 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan SP. SIDIK/155.a/X/2018/Reskrim, tertanggal 06 Oktober 2018.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan