Kades Mola Bahari : Haram Perutku Kalau Makan Uang Itu

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kades Mola Bahari, Maman Irwan membantah bahwa dirinya telah melakukan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) seperti yang dilaporkan oleh masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri Wangiwangi.

 

\”Sumpah demi Allah saya tidak pernah melakukan seperti apa yang di tuduhkan itu, haram perutku ini kalau saya memakan uang itu.\” Kata Kades Mola Bahari, Maman Irwan saat di hubungi melalui via telpon. Jumat (15/4)

 

Maman Irwan mengatakan jika dirinya di tuding melakukan penggelapan dana ADD tahun 2014 sebesar RP 200 juta lebih itu sangat keliru karena dana tersebut belum cair dari Dinas Keungan, karena saat itu pihaknya terlampat membuat SPJ-nya.

 

\”Uang itu bukan saya makan tapi belum cair dari keuangan karena saya terlambat buat SPJ. Kalau tidak percaya pergi langsung tanya di keuangan, apa betul yang saya bilang ini atau tidak,\” capnya

 

Lanjutnya, jika dirinya dituding menggelapan gaji para perangkat Desa karena pembayaran gajinya hanya sampai 11 bulan saja, itu karena dirinya dilantik baru sejak bulan Februari.

 

\”Kan saya di lantik sejak bulan Februari jadi otomatis gajinya mereka saya bayar hanya 11 bulan saja. Yang sisinya silahkan mereka tanya pak Camat karena saya tidak tahu itu,\” ungkapnya

 

Saat di konfirmasi terkait hasil audit Inspektorat, Kepala Inspektorat Wakatobi, Abdul Karibi mengungkapkan saat ini dirinya belum mengetahui hasil auditnya karena laporan hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya belum 100 % rampung.

 

Dirinya juga mengakui bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dugaan penggelapan ADD yang dilakukan oleh kades Mola Bahari, namun dirinya belum bisa memastikan apakah dari hasil audit Inspektorat menemukan hal yang sama atau tidak.

 

\”Saya belum lihat hasil audit, apakah laporan masyarakat itu betul apa tidak.\” Ujarnya

 

Namun untuk tindak lanjutnya dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Bupati atau Sekda, terkait apakah harus diturunkan tim khusus untuk lakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat.

  • Bagikan