Kades yang Baru di Buteng: Jangan Arogan Gunakan Wewenang

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buton Tengah, Armin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Isu pendukung kades terpilih geser perangkat desa yang lama menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Terlebih, hasil pilkades 2019 menghasilkan 35 pejabat baru kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buton Tengah (Buteng), Armin, mengatakan kepala desa yang baru diminta tidak arogan dalam menggunakan wewenang. Lebih khusus pada persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Apalagi jika ada pihak yang keberatan dengan surat keputusan kepala desa baru.

“Saya harap kepala desa tidak boleh arogan. Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di situ sudah jelas prosedurnya. Jangan sampai ada perangkat desa diganti dan keberatan karena tidak prosedural, bisa di-PTUN-kan (Pengadilan Tata Usana Negara) dan bisa saja dinyatakan salah,” ucap Armin kepada Sultrakini.com, Jumat (10/1/2020).

(Baca juga: Usai Pilkades di Buteng, Akankah Pendukung Kades Geser Perangkat Desa yang Lama?)

Dalam regulasi, lanjut Armin, prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang tidak secara spesifik menjelaskan persoalan sanksi terhadap kepala desa, tetapi jika kepala desa melanggar aturan, sama artinya kepala desa melanggar konstitusi.

“Yang mengangkatan perangkat desa itu kepala desa, bukan oknumnya. Jadi keputusan kepala desa yang lama berlaku sampai terbitnya surat keputusan kepala desa yang baru,” terangnya.

Kabarnya, perangkat desa yang lama belum ber-SK perangkat desa baru, sehingga isu tersebut semakin santer.

Armin berharap, kepala desa dapat memanggil dan memberdayakan perangkat desanya dan menjaga kondusivitas desa.

“Kepada perangkat desa saya harap bekerjalah baik-baik sesuai tupoksi masing-masing SK anda masih berlaku, sebelum munculnya SK baru dari kepala desa yang telah mendapat persetujuan camat,” tambahnya.

Laporan: Muhammad Shabuur
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan