Kadis Kominfo Sultra Adukan Rekan Kerjanya dan Salah Satu Media Daring

  • Bagikan
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badalla di dampingi kuasa hukumnya. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah melaporkan Agus Yusuf ke Mapolda Sultra terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Salah satu media daring juga ikut dilaporkannya, Senin (5/4/2021).

Agus Yusuf yang diadukan tersebut merupakan mantan rekan kerjanya sewaktu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra pada 10 tahun silam.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan dirinya.

Ridwan Badallah mengatakan, baru saja melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf. Ia juga baru selesai menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada salah satu media daring yang ada di Sultra.

Kuasa hukumnya, Abdi Mauhari, mengaku kliennya geram diadukan dan dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang ditentukan oleh mantan rekan kerjanya.

“Semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan kegiatan APBNP 2010,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Abdi Mauhari menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, sebab kewajiban kliennya sudah dibayarkan. Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, Agus Yusuf baru menagih dana tersebut. Ia menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

“Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra,” ucapnya.

Abdi Mauhari menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah yang mana menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan ditunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana.

“Kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materil secara lebih sempurna,” tambahnya.

Sementara terkait media daring, kata Abdi, lantaran dianggap sangat merugikan kliennya. Menurutnya, wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun membangun opini negatif terhadap klienya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan