Kadis Perhubungan Wakatobi Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Biota Laut

  • Bagikan
Unjuk rasa terkait pengerjaan alur masuk di Desa Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi di depan kantor Perhubungan Wakatobi, Rabu (4/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Unjuk rasa terkait pengerjaan alur masuk di Desa Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi di depan kantor Perhubungan Wakatobi, Rabu (4/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan Publik (FPPKP) meminta Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan biota laut yang diakibatkan pekerjaan alur masuk di Desa Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi.

Salah sekarang orator aksi, Satria, mengatakan Wakatobi dikenal dengan keindahan alam terutama terumbu karangnya, namun keindahan di Waha Raya, Kecamatan Wangi-wangi itu mulai rusak akibat pekerjaan alur masuk di Desa Wapia-pia yang tidak memilik dokumen lingkungan.

“Wakatobi dikenal sampai di dunia bukan karena masyarakat atau apanya, namun keindahan terumbu karang, kenapa dirusaki. Wisatawan datang ke Wakatobi karena ingin lihat terumbu karangnya, ini yang buat angka kunjungan wisatawan meningkat,” kata Satria saat menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Wakatobi, Rabu (4/7/2018).

Padahal menurutnya, setahun lalu banyak masyarakat Wakatobi yang dipenjara akibat merusak lingkungan seperti membius, bom, dan lain-lain.

Sehubungan pekerjaan jalur tersebut, dianggap tidak tepat sasaran dengan alasan lokasinya tidak berada di tengah kampung. Kata dia, warga juga tidak mengusulkan adanya sarana itu.

“Sekarang Kadis Perhubungan Wakatobi harus ikut dipenjara, karena merusak lingkungan di desa kami. Bahkan proyek tersebut tidak memiliki papan proyek. Kami menduga proyek ini sengaja ditaruh di ujung kampung untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Hariadin, mengaku keberadaan dan penempatan proyek telah sesuai dengan usulan masyarakat desa tersebut saat musyawarah rencana pembangunan daerah tingkat desa sampai diteruskan ke tingkat kabupaten.

Terkait dokumen lingkungan yang turut dipermasalahkan, dia mengakui proyek tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, karena menurutmu dalam DPA pekerjaan tersebut tidak dianggarkan untuk pembuatan dokumen lingkungan.

“Di DPA-nya kita tidak anggaran untuk pembuatan dokumen lingkungan, tapi penganggaran selanjutnya kita akan usahakan agar dibuat dokumen lingkungannya,” ucap Hariadin.

Namun mengenai, papan proyek yang tidak dipasang, ia mengaku kelalaian PPK. Selanjutnya, dirinya akan memerintahkan kontraktor yang menangani proyek untuk menyertakan papan proyek.

Pekerjaan alur masuk di Desa Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi, dikerjakan oleh CV Padat Karya dengan nilai kontrak lebih dari Rp179 juta. Panjang penggalian alur masuk 155 meter, lebar 6 meter, dan kedalaman 2 meter.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan