Kadis PPPA Kecam Pria Mawasangka Cabuli Anak Tirinya

  • Bagikan
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten Buton Tengah (Buteng) Nurlia (Foto: Ali Tidar / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BUTON TENGAH- Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengecam keras kepada pria yang berinisial RH (45) karena mencabuli anak tirinya LL (15) yang masih dibawah umur dan masih duduk dibangku SMA kelas satu hingga hamil.

Kadis PPPA, Nurlia Husuni mengatakan RH yang melakukan perbuatan bejat tersebut harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perbuatannya sudah melampaui akal sehat manusia.

Ayah yang seharusnya menjadi pelindung dalam sebuah keluarga, tambah Nurlia, ternyata menjadi penjahat besar yang perbuatannya tidak bisa dimaafkan dan dilupakan.

“Pokoknya saya berharap kepada kepolisian harus ditindak tegas pelaku ini sesuai dengan aturan yang ada, karena sudah melanggar hukum negara dan melanggar hukum agama,” tutur Nurlia saat dikonfirmasi Sultrakini.com melalui via telepon, Selasa (5/12/2017).

Oleh karena itu, kami dari Dinas PPPA jelas Nurlia, akan melakukan pendampingan pada korban LL untuk pemulihan masalah mental dan psikologisnya dengan melakukan bimbingan konseling kepadanya.

“Karena baik si korban maupun keluarga besarnya pasti mengalami trauma berat, dan pastinya juga berdampak pada lingkungannya,” pungkas Nurlia.

Sebelumnya, Bob selaku paman korban mengungkapkan, RH kerap kali melancarkan aksi kejinya itu saat rumah dalam keadaan kosong atau ketika istrinya sedang berada di luar rumah. Pelaku mulai menyetubuhi anak tirinya itu sejak bulan Agustus 2017.

“LL baru cerita ke mamanya setelah empat bulan dirinya dipaksa layani nafsu bejat bapak tirinya. Kemudian setelah ditau LL hamil, ayah tirinya sering paksa LL agar meninggalkan kampung halaman supaya tidak ditau sama keluarga yang lain,” ungkap Bob.

Bukan hanya itu, RH juga ternyata meminta salah satu pemuda di kampung untuk membawa LL pergi merantau di Surabaya, bahkan pemuda itu diminta nikahi LL dan akan menanggung semua biaya.

“Tetapi pemuda itu tidak mau,” bebernya.

Setelah mendengarkan peristiwa naas yang menimpa LL, 30 November 2017 lalu, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Mawasangka. Namun saat itu, pelaku tidak langsung ditahan karena alasan belum cukup alat bukti.

“Sekarang pas alat bukti sudah cukup, pelaku sudah melarikan diri. Sekarang Polsek baru menyesal,” keluhnya.

Kapolsek Mawasangka, Iptu Panawi dihubungi via telepon membenarkan peristiwa tersebut. Namun dirinya belum berani memberikan keterangan lebih rinci karena belum ada perintah dari Kapolres.

“Nanti setelah ada perintah dari Kapolres, saya akan hubungi kembali. Harap dimaklumi,” kata Iptu Panawi singkat, Senin 04 Desember 2017.

Laporan : Ali Tidar

  • Bagikan