Kadishub Sultra Polisikan Dosen dan Pejabat Kementerian

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Hado Hasina saat melapor di SPKT Polda Sultra terkait tudingan pencemaran nama baik dan Informasi transaksi elektronik. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRA

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Hado Hasina, enggan berkomentar banyak usai melaporkan dosen tetap Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Prof. Supriadi Rustad dan Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi RI, Toto Prasetyo ke pihak kepolisian pada Senin, 6 November 2017.

“Saya sekadar membuat laporan, selanjutnya saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” singkat Hado Hasina melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2017).

Laporannya diterima Polda Sultra dengan Nomor LP/613/XI/2017 SPKT POLDA SULTRA, terkait pidana pencemaran nama baik dan informasi transaksi elektronik. Keputusannya itu, atas ketidakterimaannya disebut plagiat dan memperoleh gelar dari ijazah abal-abal.

Menurut Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, persoalan itu berawal pada 12 Juni 2017 dalam sebuah artikel di blog pribadi milik Prof. Supriadi Rustad. Dalam artikelnya, menyebut Hado Hasina merupakan seorang plagiat dan menjiplak karya disertasi orang lain. Berdasarkan keterangan pelapor kata dia, terdapat empat nama lainnya dengan tudingan sama, diantaranya Nur Alam (Gubernur Nonaktif Sultra), Nur Endang Abbas (Kepala BKD Sultra), Muh. Nasir Andi Baso (Kepala Bappeda Sultra), dan Syarifudin Basa.

“Laporan ini baru saja kami terima pada Senin (6/11/2017) dan tentunya akan dikirim ke Reskrim terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan disposisi oleh Direktur. Selanjutnya akan diberikan kepada penyidik untuk menangani laporan tersebut,” ucap Dolfi, Rabu (8/11/2017).

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan