Kajari Kendari : Isu Sp-3 Kasus Korupsi Water Sport dan Sekertariat KPID Tidak Benar

  • Bagikan
Masa aksi yang tengah melakukan orasi di kantor Kejaksaan negeri kendari. Foto: Jumadil Muslimin UHA / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dituding menghentikan dua kasus korupsi di lingkup pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus korupsi tersebut yakni Pembangunan Water Sport serta dugaan penyelewengan jabatan pada Sekertariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra.

Dugaan ini diungkapkan Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) dalam demonstrasi di Kejari, Rabu (21/09/16) siang. Dalam aksinya OPM menuding Kejari menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Menerima masa aksi, Kepala Kajari kendari, Andi Rumpang dengan tegas menolak semua tudingan yang dilontarkan para OPM tersebut.

“Saya tidak pernah mengeluarkan statement baik lisan maupun tertulis terhadap penghentian kasus tersebut, apalagi sampai mengeluarkan SP-3 seperti yang ada di sosmed (Grup Facebook), itu tidak betul, karna mengeluarkan SP-3 itu tidak gampang,” kata Andi Rumpang saat memberikan klarifikasi pada masa aksi di Rungan Intelejen, Rabu (21/09/16).

Andi Rumpang juga menambahkan bahwa hingga saat ini kasus Dugaan korupsi pada pembangunan Water Sport, kini tengah ditangani oleh Pidsus (Pidana Khusus), sedangkan dugaan penyelewengan jabatan di KPID kini masih lead Intelejen Kejari Kendari.

Sebelumnya, Selasa (20/09/16) Kejari Kendari menjadi pembahasan setelah satu grup jejaring sosial facebook menyatakan Kejari telah meghentikan kasus tersebut. Pelaku yang menuliskan pernyataan palsu ini tengah dilidik intelejen Kejari.

  • Bagikan