Kajari Kolaka Tekankan Aduan Indikasi Tipikor harus Melewati APIP

  • Bagikan
Rapat Kerja Teknis Daerah yang dihadiri camat dan kepala desa di ruang Sasanapraja Pemkab Kolaka. Rabu (8/8/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Rapat Kerja Teknis Daerah yang dihadiri camat dan kepala desa di ruang Sasanapraja Pemkab Kolaka. Rabu (8/8/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka menekankan, setiap aduan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan alokasi dana desa dan dana desa, harus melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini BPKP dan Inspektorat.

Penanganan aduan tersebut telah ditandatangani dalam nota kesepahaman antara kepolisian, kejaksaan dan Pemda pada Mei 2018.

“Tujuan sebenarnya itu cuman satu, yaitu sinergitas antara Pemda dan penegak hukum,” terang Kepala Kejari Kolaka, Taliwondo pada rapat Kerja Teknis Daerah yang dihadiri camat dan kepala desa di ruang Sasanapraja Pemkab Kolaka. Rabu (8/8/2018).

Pihak APIP dalam menanggapi aduan masyarakat, lanjutnya, terlebih dahulu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) selama 60 hari yang dapat dihitung menjadi kerugian negara, sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Apabila hal tersebut diabaikan, otomatis Inspektorat akan menyerahkan langsung kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian.

“Ada batasan waktunya, tidak langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum. APIP ketika menemukan dari hasil pemeriksaanya dia lakukan dulu TP-TGR, apabila ada dari hasil yang dibuat APIP dapat dihitung menjadi kerugian negara,” tambanhya.

Kepala Kepolisian Resor Kolaka diwakili Kasat Reskrim Kolaka, AKP I Gede Pranata, mengatakan aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aduan dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi tetap mengkoordinasikan hal tersebut dengan APIP.

“Ketika ada pengaduan, polisi dan jaksa wajib hukumnya menindaklanjuti pengaduan daripada masyarakat dan siapapun tidak bisa menghalang- halangi kegiatan tersebut. Tetapi kami tetap berkoordinasi dengan APIP, setelah ada hasil klarifikasi dari kami, selanjutnya koordinasi dengan APIP untuk bersama-sama melakukan pembinaan, pengawasan, dan sebagainya” ucap I Gede Pranata.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan