Kajari Konawe Tepis Adanya Tersangka Lain Terkait Korupsi Pasar Sampara

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar (foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar (SBS) menepis isu adanya calon tersangka lain dalam kasus korupsi yang pasar Sampara.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, SBS mengatakan, penyelesaian kasus korupsi pasar Sampara telah tuntas. Ia mengungkapkan, selain tiga tersangka yang kini telah menjadi narapidana, tidak ada lagi orang atau pihak lainnya yang bakal terjerat.

“Kalau Pasar Sampara sudah tuntas,” jelasnya.

Menurut SBS, pihak kejaksaan memang menyerahkan fakta-fakta terkait adanya pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Akan tetapi, dua lembaga peradilan tersebut tidak menyebut keterlibatan pihak lain dalam putusannya.

“Baik PN maupun PT tidak menyebut ada pihak lain yang terlibat. Jadi hanya tiga orang itu saja,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sempat beredar isu bahwa ada orang dekat Bupati Konawe yang namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut. Namun, pengadilan telah memutuskan tiga terpidana dalam kasus tersebut. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindagkop) Konawe Muh. Yasin dan stafnya Muh. Syarifuddin, serta Kontraktor Proyek Pembangunan Pasar Sampara, Andi Faried Salattang. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4,8 Milliar.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan