Kakek 71 Tahun Diduga Cabuli Anak Kelas 3 SD di Konawe

  • Bagikan
Dua tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, KS dan ZA yang saat ini mendekam di sel Mapolsek Wawotobi Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Bukannya memperbanyak amal untuk bekal di akhirat, kakek berinisial KS warga Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe malah terlibat skandal pencabulan.

Kakek berusia 71 tahun tersebut, diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis belia berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Keduanya juga saling tetangga.

Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman melalui Kanit Reskrim BRIPKA Mus Muliadi menuturkan, kasus ini terbongkar ketika kakak korban tengah mencari adiknya. Namun, secara tidak sengaja ia melihat korban dan tersangka di semak-semak yang berada di antara rumah korban dan pelaku. Ketika itu KS terlihat tengah memperbaiki celananya. Sementara korban, masih dalam keadaan terbaring dan terbuka celananya. Kakak korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada kedua orang tuanya.

”Orangtua korban juga langsung melapor ke Polsek pada tanggal 12 Juli lalu,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/7/2017).

Lanjut Muliadi, modus yang digunakan tersangka untuk memperdaya korbannya ialah dengan memberi uang. Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu yang selanjutnya diminta untuk melayani nafsu bejat KS.

“Pencabulannya terjadi dua kali. Pertama, korban diimingi dengan uang lima ribu. Dan kedua, diimingi sepuluh ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(Baca juga: Tersangka Cabul di Konawe, Diganjar 15 Tahun Penjara)

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan