Kalah Dipersidangan, PT. Baula Dituntut Kembalikan Tanah Warga yang Diserobot

  • Bagikan
Peninajauan lokasi penyerobotan lahan (Foto: Ist)
Peninajauan lokasi penyerobotan lahan (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT. Baula Petra Buana akhirnya dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Andoolo atas sidang penyerobotan lahan warga di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam kasus dengan perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN. Adl, tertanggal 1 Juli 2019 itu, PT. Baula Petra Buana sebagai tergugat. Sementara Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan SH, MH Law Firm sebagai penggugat.

Gugatan dibacakan pada tanggal 15 September 2020 dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Samsuddin, dan tanpa dihadiri oleh tergugat (PT. Baula Petra Buana) dan Penggugat Intervensi (Ahli waris Nurdin Lapae).

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan dinyatakan sebagai berikut, pertama, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, kedua, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat, ketiga, menyatakan sah menurut hukum tanah seluas 45 Ha Adalah milik Hardin Silondae.

Selanjutnya, menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, Menolak Gugatan Intervensi (ahli waris Nurdin Lapae), dan Menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah milik penggugat yang dipergunakan penggugat dalam kegiatan penambangan dan melakukan reklamasi, terakhir, Menolak untuk membayar kerugian materil dan immateril.

“Alhamdullilah hari ini perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Adl telah di putus dan hasilnya lahan tersebut adalah sah milik klien kami Pak Hardin Silondae,” ujar Samsuddin selaku kuasa hukum penggugat Hardin Silondae, Selasa (15/09/2020).

Sementara itu, Hardin Silondae melalui ahli warisnya Muh. Juhir Silondae mengaku, memperjuangkan haknya tersebut sudah belasan tahun dan akhirnya mendapat keadilan. Keputusan itu hal yang membahagiakan bagi pihaknya.

“Putusan pengadilan dengan memenangkan perkara atas gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Andoolo kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim serta kuasa hukum yang telah banyak membantu dalam mengembalikkan hak kami selaku pemilik lahan seluas 45 Hektar,” tuturnya.

Ia kisahkan, kasus penyerobotan lahan oleh PT. Baula Petra Buana tersebut dilayangkan sejak tahun 2010 lalu. Awalnya pihaknya melapor ke Polres Konawe Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyorobotan lahan.

“Tahun 2010 saya melapor ke Polres Konsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan oleh PT. Baula. Tetapi pada tahun 2012 lalu ada putusan di PN Andoolo dan Incrah dengan alasan sudah terjadi proses jual beli. Putusan itu kembali kami gugat dan akhirnya PN Memutuskan kamilah pemilik tanah yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses mencari keadiilan atas tanah yang dikuasai oleh PT Baula untuk pertambangan terus dilakukan hingga adanya kebenaran yang sesungguhnya. Bahkan komunikasi persuasif juga dilakukan dengan pihak PT. Baula, tetapi pihak PT Baula tidak mengindahkan dan bahkan tetap melakukan aktifitas penambangan di obyek sengketa.

“Karena PT Baula terus mengeruk lahan dan melakukan penjualan ore nikel yang dilakukan sejak 2016 hingga kini. Kami mengajukan gugatan pada tanggal 1 Juli 2019 melalui kuasa hukum. Alahamdulillah kami menangkan pada tanggal 15 September 2020,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan