Kaleidoskop Masalah Pelayanan Publik di Sultra 2019, Salah Satunya Iuran Komite

  • Bagikan
Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sepanjang 2019, Ombudsman Sulawesi Tenggara mencatat lima top isu laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Kelima isu ini masuk dalam total 136 jumlah laporan diterima pihaknya.

“Kasus yang masuk di Ombudsman masih terkait pertanahan, pendidikan-komite sekolah, kepolisian, dan pertambangan, ada tambahan yang marak tahun ini terkait dengan penggantian aparat desa,” jelas Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, Kamis (19/12/2019).

(Baca: Ombudsman: Pelayanan Publik di Sultra masih Buruk, Maladministrasi Tinggi)

Lima poin isu dimaksud Susilo secara singkat, yaitu masalah pertanahan menyangkut gambar ukur-banyak tidak ditemukan di Kantor Pertanahan sehingga memicu penundaan berlarut dalam permohonan pengambilan batas tanah sejumlah masyarakat. Bidang pendidikan, berupa maraknya pungutan iuran komite pada sejumlah satuan tingkat pendidikan.

“Kadang kala yang terjadi kesalahan aturan main atau kesalahan prosedur bisa jadi yang dia lakukan itu dia tidak tahu, bisa jadi tahu tapi pura-pura tidak tahu. Kadang kala pihak sekolah berdalih kalau pungutan komite sesuai dengan persetujuan rapat yang disepakati kemudian ditagih, bahkan ada pihak sekolah sedikit ancaman jika tidak membayar akan dipersulit melakukan ujian dan sebagainya,” ucapnya.

(Baca: Dikbud Sultra Telusuri Dugaan Pungutan Berkedok Iuran Komite)

Berikutnya masalah desas desus desa fiktif di Kabupaten Konawe; penanganan massa pada unjuk rasa menolak sejumlah revisi UU di Kantor DPRD Sultra 26 September 2019 yang mengakibatkan korban jiwa; serta maraknya kegiatan pertambangan ilegal lingkup Pemprov Sultra.

(Baca: Kasus Desa Fiktif di Konawe Mencari Tersangka, Kejati Sultra Terima SPDP)

(Baca juga: Nama Yusuf-Randi Abadi di Gedung KPK)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan