Kampanye di Luar Jadwal, Muliati Saiman Terancam Pidana

  • Bagikan
Koodinator Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwascam Puriala, Restu. (Foto: Dok. Restu/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Calon Bupati Konawe, Muliati Saiman tampaknya bakal berhadapan dengan perkara pidana. Hal itu setelah kandidat nomor urut 1 itu kedapatan Panwascam Kecamatan Puriala menggelar kampanye dialogis di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Koodinator Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwascam Puriala, Restu mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD Konawe, pasangan Muliati dan Mansur (Musim) seharusnya melakukan kampanye dialogis di zona IV pada Selasa, 24 April 2018. Tetapi, paslon malah melakukan kampenye di wilayah Kecamatan Puriala yang masuk dalam zona III.

“Kecamatan Puriala bersama delapan kecamatan lainnya masuk di zona kampanye III. Makanya kami menduga kalau Musim melakukan kampanye diluar jadwal. Sesuai aturan, itu sangat melanggar,” jelas Restu melalui sambungan WhatsApp, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, Muliati Saiman terancam sanksi pidana. Hukuman maksimal 3 bulan penjara.

“Sanksinya juga bisa berujung pada pendiskualifikasian yang bersangkutan dari pencalonannya,” terangnya.

Selain itu, tambah Restu, kandidat yang maju melalui jalur perseorangan itu juga diduga tidak memasukan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Hal ini dibuktikan tidak adanya surat yang diterima oleh aparat Polsek Puriala. Begitu pun surat ke Panwascam Puriala dari tim pemenangan Muliati.

“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten. Juga mengumpulkan barang bukti dan keterangana saksi-saksi,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan