Kampanye di Media Massa, Berikut ‘Aturan Mainnya’

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan peserta pemilu 2019 untuk beriklan kampanye secara mandiri di media massa. Meski pihaknya juga menyediakan anggaran untuk memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu.

“Iklan kampanye juga dapat dilakukan secara madiri oleh peserta pemilu. Iklan kampanye secara mandiri itu juga nanti diberlakukan untuk peserta pemilu di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota,” jelas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (28/2/2019) dilansir dari Kompas.com.

Total empat media massa boleh dilakukan iklan kampanye, yakni media daring (online), cetak, televisi, dan radio. Sementara iklan kampanye dilakukan 21 hari atau 24 Maret sampai 13 April mendatang.

Meski mandiri, terdapat batasan-batasan harus dipatuhi peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Berikut aturan iklan kampanye mandiri ditetapkan KPU:

1. Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 x 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 x 598 piksel untuk setiap media daring, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan;

2. Media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau satu halaman. Untuk setiap media cetak tersebut, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan;

3. Radio, paling banyak 10 spot, durasi maksimal 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan;

4. Televisi, paling banyak 10 spot, durasi maksimal 30 detik per spot untuk setiap stasiun setevisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan;

Wahyu menambahkan, KPU menyediakan anggaran untuk memfasilitasi iklan kampanye pemilu 2019. Pihak yang difasilitasi adalah partai politik, capres-cawapres, caleg DPD, dan partai lokal Aceh.

“Fasilitasi yang dilakukan oleh KPU itu terhadap capres-cawapres dan terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Sementara untuk calon anggota DPD fasilitasnya akan diatur dikelola oleh KPU provinsi atau KIP,” terangnya, dilansir dari CnnIndonesia.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan