Kantor Bahasa Sultra Lakukan Pemantauan dan Pendampingan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah

  • Bagikan
Pemantauan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Kantor Bahasa Sultra, Kamis (8/8/2019). (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)
Pemantauan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Kantor Bahasa Sultra, Kamis (8/8/2019). (Foto: Maykhel Rizky/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara menggelar pemantauan dan pendampingan pelindungan bahasa dan sastra daerah, Kamis (8/8/2019). Kegiatan ini merupakan program pusat pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Disamping itu, mengatakan “Ini merupakan langkah memantau sejauh mana pemerintah setempat melakukan pelindungan bahasa dan sastra daerah sebagai salah satu upaya melestarikan bahasa daerah di wilayahnya,” terang Kepala Sub Bidang Pelindungan Bahasa, Suladi.

Pertemuan tersebut membahas hal-hal berkaitan dengan program pelindungan bahasa, terutama pelindungan bahasa daerah. Misalnya, Kepala SMPN 1 Kendari, Mahdin mengusulkan dikembalikannya pembelajaran muatan lokal, khususnya bahasa daerah di dalam rana pendidikan formal.

Ada juga tokoh masyarakat adat Tolaki, Ajemain mengusulkan pendirian lembaga bahasa daerah dan melibatkan penutur bahasa-bahasa daerah di Sultra yang diwakili oleh tokoh adat dan budaya yang menguasai bahasa daerahnya.

“Jadi lembaga tersebut diharapkan melibatkan penutur bahasa-bahasa daerah di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Pendapat lain juga muncul dari salah seorang peserta, Yane. Ia berpendapat asosiasi kepala sekolah dan asosiasi guru perlu dibentuk dan diberdayakan sebagai pendorong pelindungan bahasa daerah.

Ditambahkan Suladi, jalur pendidikan memang efektif dalam melestarikan bahasa daerah, namun peran keluarga dan orang tua tidak kalah pentingnya.

“Artinya, selain bahasa daerah, tentu saja pelindungan bahasa dan sastra itu harus dimulai dari ranah keluarga,” tambahnya.

Selain muatan lokal, lanjutnya perlu ada upaya revitalisasi bahasa daerah melalui ranah komunitas, kelompok-kelompok sanggar tertentu untuk menghidupkan seni-seni atau tradisi bermuatan bahasa dan sastra daerahnya.

Suladi berharap pemerintah daerah menyadari perannya sesuai dengan amanat undang-undang untuk melakukan pengembangan, pelindungan, dan pelestarian bahasa daerah dan bahasa nasional melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal.

Untuk diketahui, narasumber pada kegiatan tersebut, yakni Kepala Kantor Bahasa Sultra Sandra Safitri Hanan, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Asrun Lio, Kepala Sub Bidang Pelindungan Bahasa, Suladi, serta perwakilan kepala Bappeda Sultra, Zainal Arifin. (Adv)

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan