Kantor Bupati Konawe Bakal Jadi Kawasan Tertib Merokok

  • Bagikan
Aturan yang melarang pegawai pemerintah daerah (Pemda) Konawe merokok di sembarang tempat bakal direalisasikan. Aturan tersebut akan diberlakukan di kompleks perkantoran kabupaten. (Foto: Mas Jaya / S

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Aturan yang melarang pegawai pemerintah daerah (Pemda) Konawe merokok di sembarang tempat bakal direalisasikan. Aturan tersebut akan diberlakukan di kompleks perkantoran kabupaten.

Wakil Bupati Konawe, Parinringi menuturkan, aturan tersebut telah menjadi usulan Pemda dalam Rancangam Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok. Menurut dia, aturan tersebut efektifnya baru akan mulai berjalan tahun 2017 mendatang. Setelah pengesahan Perdanya bulan ini, pihaknya akan langsung melaksanakan sosialisasi.

“Usulan ini lahir sebagai bagian dari program Adipura. Karena kita sudah dapat penghargaan itu, maka tugas kita selanjutnya adalah melakukan penertiban untuk kawasan merokok di lingkungan perkantoran bupati,” jelasnya.

Orang nomor dua di Konawe itu mengatakan, implementasi program tersebut nantinya akan melarang setiap pegawai merokok di sembarang tempat. Khususnya di dalam ruang kerja. Para perokok nantinya akan di siapkan tempat khusus sebagai tempat untuk merokok.

“Kita di sini biasanya banyak yang seenaknya merokok, bahkan di ruang kerja. Ini yang akan kita tertibkan. Kita akan siapkan tempat khusus, sebagai area bebas merokok. Harapan kami, semoga setiap pegawai bisa mematuhi aturan ini nantinya,” tandasnya.

  • Bagikan