Kantor Tak Daftarkan Karyawan di BPJS Kesehatan, Bakalan Kena Sanksi

  • Bagikan
Kepala Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Imran, saat memaparkan informasi terkait JKN-KIS dalam media gathering bersama wartawan. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peringatan keras buat perusahaan yang hingga kini belum mendaftarkan karyawannya untuk ikut dalam peserta BPJS Kesehatan. Karena perusahan itu akan terkena sanksi dari Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota setempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial serta Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. 

“Badan usaha yang tak daftarkan karyawan di BPJS Kesehatan, izin usahanya tidak dapat diperpanjang,” ungkap Kepala Unit Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Kendari, Imran, saat memaparkan informasi terkait JKN-KIS dalam media gathering bersama wartawan, Rabu (22/03/2017).

Ditambahkannya, untuk menekankan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada karyawan perusahaan, kedepan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemantauan hingga inspeksi di beberapa perusahaan terkait hal tersebut.

Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang maupun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019. 

Karyawan marketing BPJS Kesehatan, selama ini banyak alasan yang diutarakan perusahaan tertentu untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, bahkan perusahaan tersebut telah di datangi dua hingga tiga kali.

“Kepada karyawan yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa langsung menghubungi kami agar kami datang langsung ke kantor masing-masing,” pungkas Imran.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan