Kapolres Imbau Tiga Hal Ini untuk Pasangan Calon di Pilkada Konawe

  • Bagikan
Pamflet imbauan Polres Konawe. (Dok.Polres Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengimbau kepada pasangan calon agar tetap tertib dalam berkampanye, khususnya saat berada di jalan raya. Massa para kandidat diharapkan tetap mematuhi aturan berlalulintas.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar SIK., SH., MH., melalui Kasat Lantas AKP Jumiran pada 16, Februari 2018 menuturkan pihaknya telah menyurat kepada masing-masing pasangan calon agar mematuhi beberapa imbauan selama masa kampanye berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungan masyarakat selama tahapan Pilkada 2018.

Pertama, simpatisan pasangan calon yang menggunakan kendaraan roda dua tetap menggunakan helm SNI (Tandar Nasional Indonesia) selama kampanye. Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI.

Kedua, tidak boleh menggunakan knalpot bogar atau yang menimbulkan suara bising sehingga mengganggu ketertiban umum, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 Jo, Pasal 106 Ayat 3 Jo, Pasal 48 Ayat 2.

Ketiga, tidak boleh menggunakan truk tronton, truk atau atau bak terbuka atau sejenisnya, yang dipakai untuk memuat orang dan anak-anak karena bukan pada peruntukannya. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat 4 Huruf a, b dan c.

“Imbauan ini kami keluarkan agar semua pihak ikut mendidik masyarakat, khususnya generasi muda agar selalu tertib dalam berlalulintas. Ini tujuannya agar kita bisa meminimalisir kecelakaan lalulintas dan menciptakan suasana yang kondusif,” terang Jumiran.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan