Kapolres Wakatobi Wajibkan Paslon di Pilkada Patuhi Aturan Kampanye Terbatas

  • Bagikan
Kapolres Wakatobi, AKBP Suwarman Sanusi, SIK saat membawa sambutan dalam apel Wakatobi bermasker (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Wakatobi, AKBP Suwarman Sanusi, SIK saat membawa sambutan dalam apel Wakatobi bermasker (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Menjelang pimilihan Kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Kapolres Wakatobi mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon maupun tim sukses dalam masa kampanye yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar, agar mematuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 dan tidak memobilisasi masa melebihi 50 orang.

Apalagi saat ini perkembangan kasus di Indonesi dan Sulawesi Tenggara mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga Polri maupun KPU RI.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, mengingatkan agar para paslon maupun tim sukses agar disetiap kegiatan tidak mengumpulkan masa dengan jumlah masa yang banyak sesui dengan peraturan PKPU.

“Karena Pilkada ini bisa saja menimbulkan klaster penularan Covid-19 yang baru, jika kita tidak memperhatikan protokol kesehatan. Kemarin pada saat deklarasi banyak datang minta tolong tim sukses untuk memperhatikan itu,” kata Suharman Sanusi, saat menyampaikan sambutan apel Wakatobi bermasker, Kamis (10/9/2020).

Bahkan menurutnya, berdasarkan informasi intelejen saat tahapan pengambilan nomor urut pada tanggal 24 September 2020 nanti, para Paslon akan mengumpulkan masa dalam jumlah yang besar. Sehingga ia meminta jangan ada pengerahan masa dalam jumlah besar.

Iapun mengajak masyarakat Wakatobi agar bersama-sama menjaga stabilitas keamana menyongsong Pilkada damai di Wakatobi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 bahwa tahapan-tahapan yang bisa menyumpulkan banyak orang yakni pada tahapan kampanye.

Untuk itu, lajutnya, pada tahapan itu diatur dalam PKPU tersebut, kegiatan kampanye dilakukan pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog.

“Pada pertemuan-pertemuan terbatas ini paling banyak 50 orang. Pada pertemuan terbatas dilakukan di ruang tertutup dengan jarak 1 meter setiap peserta,” terangnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan