Karyawan PT Antam Pomala Terima JKK Rp 4 Miliar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan kembali melaksanakan tugasnya untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Salah satunya karyawan PT Antam Pomala yang menerima santunan dan biaya pengobatan serta perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kecelakaan yang manimpa karyawan, Abdul Hakim (28) terjadi pada April 2016 lalu di lokasi pabrik PT Antam Pomala. Kecelakaan ini menyebabkan Abdul harus mendapatkan perawatan intensif karena terkena timah panas.

Kondisi Abdul yang mengalami luka bakar hingga 70% mengharuskan perawatannya dilakukan di Rumah Sakit Pertamina,  Jakarta. Abdul meninggal dunia setelah dirawat hingga 4 bulan di Rumah Sakit Pertamina. Abdul terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2015. 

Pembayaran klaim atas kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di Grand Clarion Hotel Kendari, Rabu (7/12/2016) dihadapan perwakilan keluarga, PT Antam Pomala dan perwakilan pemerintah Provinsi Sulawesi  Tenggara.

Biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan PT Antam Pomala sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, di luar santunan kecelakaan kerja yang diterima oleh ahli waris dari Abdul. Total nilai klaim yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 4,2 Miliar.

 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pembayaran klaim JKK ini merupakan komitmen dan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk melindungi pekerja Indonesia melalui  jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin seluruh perlindungan atas risiko-risiko kerja yang rawan terjadi, dan apabila kecelakaan kerja tidak bisa dihindari, sudah tugas kami untuk menanggung seluruh beban biaya perawatan dan pengobatannya, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada”, ungkap Agus.

Ditempat yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga kembali menyelenggarakan perlindungan pekerja rentan melalui  Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Kali ini Bank Sultra berpartisipasi menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk 2000 pekerja rentan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Agus menjelaskan bahwa pemberian bantuan dana CSR ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi pekerja rentan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Donasi kepesertaan dari CSR Bank Sultra ini diberikan agar para pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang karena terlindungi. Seiring dengan peningkatan  penghasilan, nantinya mereka diharapkan melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri,” tambahnya.

Pekerja rentan merupakan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan. Dari 80 juta pekerja BPU di Indonesia sebagian besar merupakan pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan sebagainya. 

Melalui GN Lingkaran, saat ini lebih dari 130 ribu pekerja  rentan  di seluruh Indonesia telah mendapatkan perlindungan  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan. Bank Sultra merupakan perusahaan ke 13 yang ikut berdonasi melalui GN Lingkaran kepada pekerja rentan.

GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) merupakan inovasi sosial  yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk  melindungi pekerja rentan. GN Lingkaran mengakomodir donasi CSR perusahaan ataupun sumbangan individu secara elektronis atau online untuk membantu para pekerja rentan agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat berterimakasih kepada partisipasi Bank Sultra. Tentunya kami berharap perusahaan lain dapat mengikuti jejak Bank Sultra dalam memfasilitasi pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, pungkas Agus kepada awak media.

Reporter : Rian Adriansyah

  • Bagikan