Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Buton Eksekusi Sarifa ke Lapas Baubau

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Mantan Bendahara Dana Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel) Tahun Anggaran 2012, Sarifa di eksekusi di Lapas Klas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara setelah divonis 6 tahun penjara berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Tadi kita sudah bawa ke Lapas Baubau untuk menjalani pidana penjaranya selama 6 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Buton, LM Firman kepada sejumlah awak media, Rabu (5/9/2018).

Selain penjara 6 tahun, lanjut Firman, terdakwa Sarifa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Sarifa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp235 juta, jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka pidananya ditambah 1 tahun penjara.

“Jadi pasal yang dikenakan itu adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelasnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi terhadap Sarifa tersebut dilakukan berdasarkan Nomor Putusan Kasasi 2887K/Pid.Sus/2017 Tanggal 25 April 2018. Namun, putusan kasasi itu baru diterima pihaknya pada Bulan Juli 2018.

“Jadi kami hanya menjalankan putusan kasasi tersebut,” ujarnya.

Firman menambahkan, dikabulkannya upaya kasasi yang dilakukan pihaknya oleh MA tersebut sekaligus membantalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara pada 5 Oktober 2017 lalu. Dimana saat itu, terdakwa Sarifa melakukan upaya banding di Pendadilan Tipikor Kendari dan terdakwa dinyatakan bebas.

“Dan setelah banding itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton melakukan kasasi di MA dan oleh MA ternyata mengadili sendiri yang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dihatuhi hukuman pidana penjara dan denda serta uang pengganti,” terangnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan