Kasek Tersangka Korupsi Bansos dan BOS Ajukan "Saksi Pembela"

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kejasaan Negeri Pasarwajo telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh mantan Kasek SMKN 2 Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, Muhammad Darmin Ali, atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2013/2014.Kasi Intel Kejari Pasarwajo, Tabrani mengungkapkan, beberapa saksi yang diajukan itu untuk meringankan hukuman yang bakal dijalani oleh tersangka penggelap Bansos dan BOS tersebut.”Darmin Ali sendiri yang mengajukan saksi, mungkin untuk meringankan dia, kita juga belum tau, yang jelas sudah beberapa saksi yang kita periksa,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2016).Dia belum bisa memastikan juga akan adanya tersangka baru. Yang jelas, pihaknya akan terus bekerja secara profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dari hasil audit, kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan Muhammad Darmin Ali yang kini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan Baubau, cukup fantastis. Mencapai Rp1 miliar, atau 2/3 dari total anggaran yang dikelola yakni sebesar Rp1,722 miliar. Dengan rincian dana Bansos yang digelapkan sebesar Rp565.120.000, dan dana BOS sebesar Rp152.880.000, sehingga negara mengalami kerugian Rp718 juta.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan