Kasra Jaru Munara Targetkan ‘Rebut’ 2 Ribu Suara di Tujuh TPS

  • Bagikan
Kasra Jaru Munara (Foto: FB Kasra Jaru Munara)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kabupaten Bombana merupakan daerah yang diintruksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada perkara Pilkada 15 Februari 2017. Pasangan calon (Paslon) Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah) disebut memiliki suara lebih rendah dari pasangan Tafdil-Johan Salim (Bertahan).

Perbandingan perolehan suara di tujuh TPS tersebut, yakni Paslon Berkah memenangi tiga TPS, yakni TPS 2 Desa Lantari dengan 165 suara, TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka) 184 suara dan TPS 1 Desa Lamoare 189 suara. Sementara perolehan suara dari Paslon Bertahan ditiga TPS ini 132 suara, 182 suara dan 84 suara. 

Sedangkan Paslon Bertahan unggul di empat TPS, diantaranya TPS 1 Desa Hukaea 166 suara, TPS 2 Desa Tahi Ite 81 suara, TPS 1 Desa Larete 228 suara, dan TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka) 148 suara. Untuk Paslon Berkah hanya meraup 124 suara, 60 suara, 163 suara dan 124 suara di empat TPS tersebut. 

Sehingga keduanya masing-masing memiliki 1.009 suara untuk Paslon Berkah dan 1.021 suara untuk Paslon Bertahan.

(Baca: Paslon Bertahan masih Ungguli Pilkada Bombana, Ini Rebutan Suara di PSU)

Meski demikian, diungkapkan Kasra Jaru Munara kepada SultraKini.Com, bahwa dirinya tetap optimis memenangkan Pilkada Bombana 2017. Ia menargetkan meraih dua ribu suara dari 2.566 suara pemilih tetap dan pemilih tambahan. Upaya konsolidasi menghadapi PSU turut dilakukan pasca putusan MK RI 26 April lalu.

“Kita konsolidasi dengan semua tim, baik itu relawan maupun parpol pengusung. Kita target dua ribu suara di PSU nanti,” terang Kasra Jaru Munara melalui sambungan telepon, Sabtu (29/04/2017).

Tim pemenagannya juga ikut serta mengawali pelaksanaan PSU secara intensif dari tindak kecurangan. “Kita terus memantau secara intensif pelaksanaan PSU agar tidak ada ruang bagi pihak tertentu melakukan kecurangan atau pelanggaran,” tandasnya.

Dalam sidang perkara Pilkada Bombana, Paslon Berkah mengajukan gugatan dengan tuntutan untuk mengadaan PSU di 53 TPS. Tetapi, pihak MK hanya mengabulkan gugatan dengan PSU di tujuh TPS.

  • Bagikan