Kasus ADD, Ada Oknum BPMD Muna yang 'Kenyang'

  • Bagikan
(kiri) kasih intel laode abdl sofan, (kanan) Kajari Muna Badrud tamam.Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: MUNA – Salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang digarap Kejaksaan Negeri Muna saat ini, adalah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,3 miliar di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muna tahun 2015.

Sejak dua bulan lalu, dugaan penyimpangan penggunaan dana desa ini dibidik Kejari Muna. Saat peringatan Hari Adhykasa ke-56, Kajari Muna, Badrut Tamam mengumumkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap peyidikan.

Kasus ini melibatkan 123 kepala desa di Kabupaten Muna, yang menggunakan dana tersebut untuk studi banding ke luar daerah, yakni Desa Karang Rejek dan Desa Pangul Harjo, di Yogyakarta.

Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian mengungkapkan, dana ini indikasinya dikumpulkan oleh oknum di BMPD sebesar Rp10 juta setiap desa.

“Dana Rp10 juta ini disetor ke oknum pegawai di BPMD Kabupaten Muna. Yang bertindak selaku pengumpul uang sebesar Rp6,5 juta, sedangkan Rp3,5 juta digunakan 123 Kades sebagai uang saku. Kalau ditanyakan siapa yang bertanggungkawab akan penggunaan dana ini, secara formal ya 123 kades itu. Namun demikian, ada indikasi oknum pegawai di BMPD yang menarik keuntungan dari kegiatan ini,” jelas La Ode Abdul Sofian.

Ditemui terpisah, Jumat (29/7/2016), Kajari Muna Badrut Tamam mengatakan bahwa penyidikan kasus ADD ini sudah masuk tahap ekspose.

“Kita lagi ekspose penyidikan kasus penggunaan dana desa saat ini,” terang BT, sapaan akrab Kajari Muna.

Jumat kemarin, di Kantor Kejari Muna memang terlihat para jaksa khususnya Kasi Pidsus Baskara Haryasa dan Kasi Intel La Ode Abdul Sofian, keluar masuk ruang rapat Kejari untuk ekspose kasus tersebut. Rapat ini berlangsung tertutup yang dipimpin Kajari.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan